ASSALAAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH. Selamat Datang.

"WIDYAISWARA INDONESIA" merupakan Forum Widyaiswara Indonesia, agen perubahan aparatur Indonesia.

"WIDYAISWARA INDONESIA" merupakan Jurnal Widyaiswara Nasional, inspirator penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

"WIDYAISWARA INDONESIA" merupakan media komunikasi Widyaiswara lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah pusat dan daerah, pendorong reformasi birokrasi nasional.
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
"PANCASILA" merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. "UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945" merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" merupakan konsensus dalam mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu. "BHINNEKA TUNGGAL IKA" merupakan solusi dari kemajemukan bangsa.

Jumat, 27 Mei 2011

RAMBU LALU LINTAS YANG SERING DI ABAIKAN

Oleh : EDI NURSALAM

Rambu lalu lintas adalah salah satu fasilitas keselamatan lalu lintas yang termasuk dalam kelompok alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas sangat dibutuhkan untuk menciptakan suatu ruas jalan yang sesuai dengan standard keselamatan. Sauatu ruas jalan yang tidak dilengkapi dengan rambu lalu lintas sesuai dengan kebutuhan teknis untuk ruas jalan tersebut akan menimbulkan kondisi yang rawan kecelakaan bagi pengguna jalan tersebut.

Dasar Hukum

Dasar hukum rambu-rambu lalu lintas secara internasional adalah hasil sebuah Konvensi yang dilaksanakan di Wina Austria pada tahun 1968. Oleh karena itu standar dan karakteristik rambu secara umum adalah sama dan berlaku global.

Di Indonesia ketentuan mengenai rambu-rambu lalu lintas diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2011 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang di tindak lanjuti oleh peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas dan kemuadian diatur lagi secra teknis oleh Menteri Perhubungan melalui Keputusan menteri perhubungan nomor 61 tahun 1994 tentang rambu lalu lintas jalan.

Kekuatan hukum rambu

Rambu-rambu lalu lintas mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangannya.

Alat pemberi isyarat lalu lintas yang merupakan perintah harus didahulukan dari rambu-rambu dan/atau marka jalan.

Dalam keadaan tertentu perintah yang diberikan petugas kepolisian Negara republik Indonesia wajib didahulukan dari pada perintah rambu.

Bahan Rambu

Rambu-rambu lalu lintas ditempatkan pada tempat yang terbuka yang selalu terkena panas dan hujan secara langsung. Oleh karena itu Bahan rambu haruslah terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah lapuk, tidak mudah lekang, tidak mudah berkarat dan tidak mudah luntur. Pada umumnya bahan rambu terbuat dari logam yang tidak mudah berkarat. Daun rambu pada umumnya dibuat dari alumanium dan tiangnya terbuat dari besi yang dilapisi bahan galvanis yang anti karat. Namun berdasarkan pengalaman dibeberapa daerah yang banyak terjadi kasus kehilangan rambu karena mahalnya harga alumanium dipasaran, maka saat ini bahan daun rambu dibuat dari fiber glass.

Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

Bentuk Rambu

Pada umumnya bentuk daun rambu terdiri dari empat jenis yaitu;

a. Persegi empat diagonal (belah ketupat); yang menunjukkan arti pringatan terhadap seseuatu yang akan membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya

b. Bulat; yang menunjukkan arti perintah dan larangan

c. Persegi panjang, yang menunjukkan arti informasi dan/atau atau petunjuk bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya

d. Bentuk khusus






Ukuran Rambu

Ukuran daun rambu pada umumnya ada tiga macam yaitu;

a. Ukuran besar (diameter 80 cm), ditempatkan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km/jam, contoh jalan toll

b. Ukuran sedang (diameter 60), ditempatkan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana 60-80 km/jam

c. Ukuran kecil (diameter 40 cm), ditempatkan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km/jam

d. Ukuran Sangat kecil (diameter 20 cm), ditempatkan dalam keadaan tertentu sesuai dengan situasi lalu lintas, contoh pada median yang lebarnya tidak mecukupi.

Untuk ukuran rambu petunjuk disesuaikan dengan kondisi lalu lintas, jarak pandang pengemudi dan kecepatan rencana ruas jalan tersebut.

Warna Rambu

Pada dasarnya warna rambu ada empat macam yaitu;

b. Kuning; untuk menunjukkan peringatan bahaya

c. Merah; untuk memnunjukkan larangan

d. Biru; untuk menunjukkan printah

e. Hijau; untuk menunjukkan informasi/petunjuk

Namun dalam aturan baru ternyata wara biru dan coklat juga digunakan sebagai rambu petunjuk.

Warna daun rambu adalah merupakan kombinasi warna;

a. Warna kuning dan hitam

b. Warna kuning dan merah

c. Warna merah dan putih

d. Warna warna biru dan putih

e. Warna hijau dan putih

f. Warna biru hitam

g. Warna coklat putih

h. Warna putih dan hitam

i. Warna putih dan merah

j. Warna biru putih dan merah












Jenis Rambu

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :

Rambu peringatan.

Rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan didepan pemakai jalan.

Adapun ciri-ciri umum dari rambu peringatan

adalah;



o Warna dasar kuning dan symbolnya berwarna hitam

o Bentuknya persegi empat diagonal belah ketupat.


Rambu petunjuk.

Rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan

Rambu yang digunakan untun menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturab, dan fasilitas lainnya bagi pemakai jalan

Adapun ciri-ciri umum dari rambu peringatan adalah :

o Warna dasar hijau, biru atau cokelat

o Tulisan tau symbolnya berwarna hitam, merah atau putih

o Bentuknya persegi empat


Rambu perintah.

Rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan


Adapun ciri-ciri umum dari rambu perintah adalah;



o Warna dasar biru dan symbolnya berwarna putih

o Bentuknya bulat

Rambu larangan

Rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengemudi

Adapun ciri-ciri umum dari rambu perintah adalah;

· Warna dasarnya merah dengan latar belakang putih dan symbolnya berwarna hitam. Kecuali untuk rambu batas perintah warna dasarnya putih tanpa list merah dan symbolnya berwarna hitam

· Bentuknya bulat








Tata cara pemasangan Rambu

Rambu-rambu lalu lintas harus ditempatkan disuatu tempat yang mudah dan jelas terlihat oleh pengemudi atau pemakai jalan dengan mempertimbangkan kondisi jalan dan lingkungan, kondisi lalu lintas , aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

Jarak penempatan rambu

Penempatan rambu harus memenuhi ketentua

n sebagai berikut;

a. Rambu yang dipasang pada Rambu-rambu lalu lintas ditempatkan disebelah kiri manurut arah lalu lintas, dialuar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan dan tidak merintangi lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki

b. Mudah terlihat dengan jelas oleh pemakai jalan

c. Dalam keadaan tertentu dengan mempertimbangkan lokaqsi dan kondisi lalu lintas, rambu dapat ditempatkan disebelah kanan atau diatas daerah manfaat jalan

d. Jarak penempatan antara rambu terdekat dengan bagian tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan minimal 0,60 meter

e. Pada pemisah jalan (median jalan) ditempatkan dengan jarak 0,30 meter dari bagian tepi jalan paling luar dan pemisah jalan

Ketinggian penempatan rambu

Ketinggian penempatan rambu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut ;

a. Ketinggian penempatan rambu adalah antara 1,75 meter sampai 2,65 meter yang diukur dari permukaan jalan samapi sisi daun rambu bagian bawah atau sisi bagian bawah dari papan tambahan

b. Ketinggian dilokasi fasilitas pejalan kaki minimal 2,00 meter sampai dengan 2,65 meter

c. Khusus untuk rambu tabel I no 1i dan 1 j ditempatkan dengan ketinggian 1,29 meter dari permukaan jalan

d. Ketinggian penempatan rambu diatas daerah manfaat jalan adalah minimal 5,00 meter diukur dari permukaaan jalan sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah

Penempatan rambu menurut ukuran

a. Rambu ukuran besar ditempatkan pada jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km/jam

b. Rambu ukuran sedang ditempatkan pada jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 km/jam sampai 80 km/jam

c. Rambu ukuran kecil ditempatkan pada jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km/jam

d. Rambu ukuran sangat kecil ditempatkan pada jalan dengan keadaan tertentu dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas

Penempatan rambu peringatan

Rambu peringatan ditempatkan pada sisi jalan sebelum tempat atau bagian jalan yang berbahaya;

a. Minimal 180 meter pada jalan dengan kecepatan rencana lebih besar dari 100 km/jam

b. Minimal 100 meter pada jalan dengan kecepatan rencana lebih besar dari 100 km/jam

c. Minimal 100 meter pada jalan dengan kecepatan rencana lebih besar dari 80 km/jam

d. Minimal 80 meter pada jalan dengan kecepatan rencana lebih besar dari 60 km/jam

e. Minimal 50 meter pada jalan dengan kecepatan rencana kecil dari 60 km/jam

Penempatan rambu larangan

Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin pada awal bagian jalan dimulainya rambu larangan

Penempatan rambu petunjuk

· Rambu petunjuk ditempatkan pada sisi jalan, pemisah jalan atau diatas daerah manfaat jalan

· Rambu petunjuk nomor 1a sampai 1g ditempatkan sedekat mungkin pada lokasi yang ditunjuk dengan jarak maksimum 50 meter dan untuk petunjuk nomor 1d apabila diperlukan penempatannya dapat diulangi dengan jarak minimum 250 m

Penempatan rambu yang berpasangan

a. Rambu larangan nomor 1f penempatannya harus disertai dengan rambu petunjuk nomor 7

b. Rambu larangan nomor 5a dan 6a harus diakhiri dengan rambu larangan nomor 11a dan 11b

c. Rambu larangan nomor 6 dan 9 penempatannya harus diakhiri dengan rambu larangan nomor 11a dan 11b

d. Rambu petunjuk nomor 5 penempatannya harus dimulai dengan rambu peringatan nomor 10

Sifat pemasangan

Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:

Rambu tetap.

Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap

Rambu tidak tetap.

sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.

Jenis Kepentingan Rambu

a. Manajemen lalu lintas

b. Informasi suatu tempat

c. Informasi Fasililtas umum

d. Peringatan suatu bahaya yang akan mengancam pengemudi

e. Informasi jarak suatu tempat/kota

f. Informasi arah suatu tempat/kota

g. Informasi lokasi pariwisata

h. Peringatan adanya binatang yang sering melintas

i. Peringatan untuk mengarahkan radius tikungan

j. Larangan yang harus dipatuhi

k. Perintah yang harus diikuti

Refferensi :

1. http://id.wikipedia.org/wiki/Rambu

2. http://markalintas.wordpress.com/tag/rambu-lalu-lintas/

3. http://www.4-gsmteam.com/showthread.php?t=6397

4. http://www.istockphoto.com/stock-illustration-7388532-traffic-sign-icons.php

5. http://touchscreen.indonetwork.net/2126801/traffic-sign-rambu-lalu-lintas.htm

6. http://bujangmasjid.blogspot.com/2010/10/masjid-raya-seoul.html

7. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ

8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993 Tentang Rambu-rambu lalu lintas jalan

9. Dasar-dasar teknik transportasi; Ahmad Munawar; Beta offset; Jogjakarta; 2005

10. Manajemen Lalu lintas Perkotaan; Ahmad Munawar; Beta offset; Jogjakarta; 2006

11. Dasar-dasar Rekayasa Lalu lintas; Jilid 1 dan 2; Jotin khisty-B.Kent Lall; Penerbit Erlangga; Jakrta; 2003

12. Rekayasa lalu lintas; Leksmono suryo putranto; Indeks; Jakarta; 2008

13. Guide To Traffic engineering practice; National association of Australian state road authorities; Sidney; 1976

14. Traffic Engineering Introduction; Gordon wells; Charles gifin and Company ltd; London; 1979

15. Highway traffic analysis and design; R.J.Salter; The macmillan press LTD; Hongkong; 1978

16. Traffic safety ; Leonard Evans; Science Servibg Society; Michigan; 2004



print this page Cetak

MENGELOLA PERSIMPANGAN

Oleh : Edi Nursalam

Persimpangan adalah salah satu simpul dalam jaringan transportasi dimana dua atau lebih ruas jalan bertemu. Simpul ini menjadi titik pertemuan arus yang berbeda arah dan berbeda kecepatan sehingga menjadikan persimpangan seabagi sebuah titik yang paling rawan terjadinya permasalahan lalu lintas seperti kemacetan, kecelakaan. Untuk mengendalikan konflik ini ditetapkan aturan lalu lintas untuk menetapkan siapa yang mempunyai hak terlebih dahulu untuk menggunakan pesimpangan.dan antrian kendraan sebagai akbibat waktu tunda yang harus dialaminya pada saat menungggu giliran untuk jalan. Pertemuan arus yang berbeda tersebut dalam istilah traffic engineering atau ilmu rekayasa lalu lintas disebut dengan titik konflik.
Koflik yang terjadi dipersimpangan dikelompokkan atas:
1. Berpotongan atau disebut juga crossing, dimana dua arus berpotongan langsung.
2. Bergabung atau disebut juga merging, dimana dua arus bergabung.
3. Berpisah atau disebut juga sebagai diverging, dimana dua arus berpisah
4. Bersilangan atau disebut juga weaving, dimana dua arus saling bersilangan, terjadi pada bundaran lalu lintas.
A. Aturan hukum persimpangan
Untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi di persimpangan Undang-undang nomor 22 tahu 2009 pada pasal 112 dan 113 telah mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
2. Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
3. Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
4. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
5. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
B. Jenis Pengaturan persimpangan
1. Persimpangan prioritas
Pada umumnya persimpangan yang tidak dilengakap dengan alat pemberi isayarat lalu lintas atau traffic light dapat disebut dengan persimpangan prioritas. Pengaturan pada persimpangan prioritan mengandalkan secara utuh pengetahuan dan kepedulian pemakai jalan tentang aturan hukum pemberian perioritas di persimpangan seperti yang diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 pada pasal 113 seperti yang dibahas diatas.
a. Persimpangan prioritas tanpa rambu dan marka;
Jenis persimpangan ini bersifat sederhana dan sama sekali mengandalkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan pemberian prioritas untuk berjalan duluan bagi suatu arus lalu lintas. Sebagai contoh bila kita berada pada persimpangan empat sama sisi maka sebelum memasuki areal persimpangan kita harus melihat sisi kiri, apabila ada kendaraan dari arah sisi kiri kita maka kita harus memberikan prioritas pada kendaraan tersebut.
b. Persimpangan prioritas yang dilengkapi dengan rambu prioritas
Kaki persimpangan yang akan diatur harus memberikan prioritas kepada lalu lintas lain dapat dipasangi dengan rambu prioritas. Kendaraan yang datang dari arah kaki persimpangan yang dipasangi rambu harus berhati-hati dan harus memastikan bahwa tidak ada kendaraan lain yang ada di arel persimpangan sebelummemutuskan untuk memasuki areal persimpangan (conflict area)
c. Persimpangan prioritas yang dilengkapi dengan marka jalan
Persimpangan prioritas juga dapat diatur dengan memasang marka jalan pada kaki persimpangan yang diatur harus memberikan prioritas kepada lalu lintas lainnya sama halnya dengan pengaturan rambu diatas.
d. Persimpangan prioritas yang dilengkapi dengan Lampu hazard
Persimpangan prioritas dapat juga dilengakapi dengan lampu lampu lalu lintas jenis hazard yang hanya mengeluarkan warna kuning sebagai peringatan untuk berhati-hati bagi pemakai jalan hyang akan memasuki arel persimpangan
e. Persimpangan prioritas yang diatur dengan bundaran (round about)
Persimpangan yang dilengakapi dengan bundaran lalu lintas atau round about adalah salah satu bentuk persimpangan dengan menerapkan sistem prioritas. Berbeda dengan persimpangan prioritas lain, aturan prioritas pada round abut adalah memberikan prioritas untuk berjalan duluan kepada arus lalu lintas yang datang dari arah kanan. Dismaping untuk mengatur giliran berjalan atau prioritas kepada arus lalu lintas, bundaran juga digunakan untuk memeprlambat kecepatan kendaraan pada suatu ruas jalan. Bundaran cocok digunakan untuk persimpangan yang belum cukup padat. Sebab apabila dipaksakan untuk persimpangan dengan volume yang relatif tinggi maka akan terjadi “arus menganci” pada persimpangan tersebut. Dalam beberapa kasus persimpangan yang diatur dengan bundaran juga dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

2. Persimpangan dengan sinyal
Persimpangan yang diatur dengan sinyal alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)/traffic light adalah persimpangan yang umum digunakan di negara-negara manapun didunia. Persimpangan yang diatur dengan APILL ini digunakan untuk persimpangan yang memiliki volume lalu lintas kendaraan yang sedang dan mendekati padat atau jenuh.
Dalam beberapa kasus di kota-kota di indonesia persimpangan yang diatur dengan APILL sering menjadi titik kemacetan pada ruas jalan. Hal ini terjadi karena kurangnya tingginya volume lalu lintas yang tidak seimbang dengan kapasitas simpang sehingga menyebabkan waktu tunggu setiap kendaraan menjadi tinggi. Persimpangan yang sudah mencapai tirik jenuh sebenarnya tidak cocok lagi diatur dengan APILL karena hanya akan menimbulkan kemacetan. Pengalaman dibeberapa kota di Indonesia persimpangan yang sudah mencapai titik jenuh di tutup, seperti penutupan persimpangan IP di kota palembang.
Pada dasarnya pengaturan persimpangan dengan menggunakan APILL adalah membagi waktu lampu lalu lintas yang disebut dengan waktu siklus (Cycle time) kedalam kelompok-kelompok arus lalu lintas yang disebut dengan fase (phase). Waktu siklus maksimal biasanya adalah 120 detik yang dibagi-bagi menjadi waktu lampu hijau, lampu merah dan lampu kuning untuk setiap fase. Lama lampu kuning standar berkisar antara 2-3 detik yang ditempatkan sebelum lampu merah atau sesudah lampu hijau dan sesudah lampun merah atau sebelum lampu hijau. Besaran waktu hijau untuk masing-masing fase ditentukan oleh besaran volume lalu lintas pada kelompok fase tersebut. Sebagai contoh sebuah kaki persimpangan yang dikelompokkan menjadi suatu kelompok fase akan memperoleh porsi lampu hijau yang lebih lama atau lebih besar dibanding kaki persimpangan lain yang arus lalu lintasnya lebih kecil.
Perhitungan besaran cycle time, waktu hijau dan waktu merah untuk masing-masing fase dilakukan dengan menggunakan rumus matematis yang relatif sederhana. Hasil perhitungan ini kemudian dimasukkan kedalam program komputer yang ada pada peralatan elektronis peralatan elektronis APILL untuk kemudian di operasionalkan menjadi lampu merah, kuning dan hijau secara bergantian.
Untuk melengkapi pengendalian lalu lintas dipersimpangan dibeberapa kota di Indonesia pengaturan APILL dipersimpangan dilengkapai dngan peralatan hitung mundur (count down) yang dapat memberikan informasi kepada pemakai jalan besaran waktu lampu merah atau hijau sehingga mmeberikan kesempatan bagi pengendara untuk bersiap-siap berhenti diakhir lampu hijau atau siap-siap berjalan diakhir lamu merah.

3. Persimpangan tidak sebidang
Persimpangan tidak sebidang adalah bentuk pengaturan yang ideal suatu persimpangan. Pangaturan jenias ini digunakan untuk persimpangan dngan volume lalu lintas yang tinggi atau untuk ruas jalan dengan kecepatan rencana tinggi seperti jalan bebas hamabatan atau jalan toll.
Prinsip pengaturan persimpangan tidak sebidang adalah mengendalikan persimpangan dengan jalan meminimalisir jumlah titik konflik sekecil mungkin khusunya untu jenis titik konflik “berpotongan” (crossing).

a. Fly over
Persimpangan dengan pengaturan fly over adalah memisahkan bidang jalan yang satu dengan yang lainnya dengan cara mengangkat satu bidang jalan tertentu sehingga berada diats bidang jalan yang lain. Pemisahan bidang jalan ini secar teoritir dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan titik konflik berpotongan. Falay over banyak digunakan pada persimpangan di jakarta. Namun yang menjadi masalah pada umumnya flay over tidak memberikan kesempatan bagi arus belok kiri maupun kanan, sehingga untuk arus yanga akan berbelak kiri harus menggunakan badan jalan yang sebelah bawah yang masih dibantu dengan pengaturan APILL

b. Under pass
Under pass pada prinsipnya sama dengan dengan fly over, bedanya nya ruas jalan yang akan diprioritaskan ditempatkan disebelah bawah sisi jalan lain atau dengan kata lain dimasukkan kedalam permukaan tanah.

c. Semanggi
Pengaturan persimpangan dengan sistim semanggi adalah bentuk pengaturan yang paling ideal dan artistik untuk persimpangan. Pada prinsipnya pengaturan dengan sistem ini adalah menghilangkan titik konflik berpotongan.
Namun pengaturan dengan sistem semanggi ini tidak memberi kesempatan pada arus belok kanan langsung. Arus belok kanan diberikan dengan cara belok kiri terlebih dahulu setelah melewati areal persimpangan. Walaupun paling ideal untuk lalu lintas dengan volume yang tinggi terkadang sistem semanggi tidak dapat mengatur lalu lintas dengan baik. Untuk itu pda jam-jam sibuk sering diadakan pengaturan oleh petugas dengan jalan menutup salah satu kaki persimpangan untuk menghindari menumpuknya kendaraan sebagi akbibat dari titik konflik berpisah dan bersilang.

d. Simpang susun
Simpang susun adalah bentuk yang lebih rumit dan lebih lengkap dari semanggi Kalau pada persimpangan semanggi tidak ada kesempatan untuk arus yang akan berbelok kearah kanan, pada persimpangan susun kesempatan itu diberikan untuk kesegala arah atau jurusan. Contoh pengaturan simpang susun banyak dilakukan di jalan bebas hambatan (ekspressway/motorway/highway).

e. Simpang ketupat
Simpang ketupat yang dikenal juga sebagai diamond interchange merupakan persimpangan jalan utama dengan dengan jalan yang lebih rendah kelasnya (minor) , dimana jalan utamanya bebas hambatan dipisah pada bidang yang berbeda, sedang hubungan dengan jalan minor terjadi pada persimpangan sebidang, yang biasanya dikendalikan dengan lampu lalu lintas. Di Indonesia jenis persimpangan ini dapat kita jumpai pada ruas jalan toll yang bersinggungan dengan jalan artery biasa. antara

C. PENUTUP
Persimpangan adalah titik yang paling rawan pada suatu ruas jalan oleh karenanya harus diatur sedemikian rupa. Secara teoritis kapasitas suatu ruas jalan sangat dipengaruhi oleh kapasitas persimpangan. Suatu ruas jalan dengan jumlah persimpangan yang banyak tentu saja akan mengurangi kapasitas jalan tersebut. Khusus untuk jalan dengan kecepatan rencana yang tinggi jumlah persimpangannya sangat dibatasi dan tidak diperbolehkan adanya arus yang berpotongan. Walaupun persimpangan tidak sebidang adalah bentuk yang paling ideal dari pengaturan persimpangan, dalam beberapa kasus yang terjadi di jalan jakarta, persimpangan semanggi pada saat lalu lintas yang sangat padat atau waktu puncak (peak hour) kemacetan lalu lintas tidak dapat dihindari.

Refferensi :
7. http://snydez.files.wordpress.com/2009/04/semanggi_map.jpg?w=740&h=497
8. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAj


print this page Cetak

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Roam to Rome Blog- Moving to Italy, Travel, Studying in Italy.