English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
"PANCASILA" merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. "UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945" merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" merupakan konsensus dalam mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu. "BHINNEKA TUNGGAL IKA" merupakan solusi dari kemajemukan bangsa.

Selasa, 05 April 2011

ANGKA KREDIT KEGIATAN WIDYAISWARA

Unsur kegiatan Widyaiswara yang memperoleh angka kredit meliputi  pendidikan; pengembangan dan pelaksanaan Diklat; pengembangan profesi;  serta kegiatan penunjang.
  • Pendidikan meliputi:
  1.  Bidang pendidikan terakreditasi yang bergelar kesarjanaan (memperoleh ijazah);
  2. Program Diklat  yang memperoleh sertifikat (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan);
  3. Program Diklat Prajabatan yang memperoleh sertifikat (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan);
  • Pengembangan dan pelaksanaan Diklat meliputi:
  1. Menganalisa kebutuhan Diklat;
  2. Menyusun kurikulum Diklat;
  3. Menyusun bahan Diklat sesuai spesialisasi;
  4. Mengajar mata Diklat sesuai spesialisasi;
  5. Memeriksa ujian Diklat sesuai spesialisasi;
  6. Membimbing peserta Diklat struktural sesuai spesialisasi;
  7. Mengelola program Diklat instansinya;
  8. Mengevaluasi program Diklat;
  • Pengembangan profesi meliputi:
  1. Membuat KTI (Karya Tulis Ilmiah) terkait kediklatan atau spesialisasinya;
  2. Menerjemahkan atau menyadur buku (serta karangan ilmiah selain buku)  terkait kediklatan atau spesialisasinya;
  3. Menyusun peraturan (panduan) kediklatan;
  4. Melaksanakan orasi ilmiah sesuai spesialisasinya;
  • Penunjang meliputi: 
  1. Berperan dalam seminar atau lokakarya yang mengembangkan wawasan atau kompetensi Widyaiswara;
  2. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
  3. Keanggotaan dalam "Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaiswara";
  4. Membimbing Widyaiswara yang berjenjang di bawahnya;
  5. Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai spesialisasinya;
  6. Memperoleh piagam kehormatan (tanda jasa). FitriWeningtyas&GitaIndrawanti.
 

print this page Cetak

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Roam to Rome Blog- Moving to Italy, Travel, Studying in Italy.