Unsur kegiatan Widyaiswara yang memperoleh angka kredit meliputi pendidikan; pengembangan dan pelaksanaan Diklat; pengembangan profesi; serta kegiatan penunjang.
- Pendidikan meliputi:
- Bidang pendidikan terakreditasi yang bergelar kesarjanaan (memperoleh ijazah);
- Program Diklat yang memperoleh sertifikat (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan);
- Program Diklat Prajabatan yang memperoleh sertifikat (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan);
- Pengembangan dan pelaksanaan Diklat meliputi:
- Menganalisa kebutuhan Diklat;
- Menyusun kurikulum Diklat;
- Menyusun bahan Diklat sesuai spesialisasi;
- Mengajar mata Diklat sesuai spesialisasi;
- Memeriksa ujian Diklat sesuai spesialisasi;
- Membimbing peserta Diklat struktural sesuai spesialisasi;
- Mengelola program Diklat instansinya;
- Mengevaluasi program Diklat;
- Pengembangan profesi meliputi:
- Membuat KTI (Karya Tulis Ilmiah) terkait kediklatan atau spesialisasinya;
- Menerjemahkan atau menyadur buku (serta karangan ilmiah selain buku) terkait kediklatan atau spesialisasinya;
- Menyusun peraturan (panduan) kediklatan;
- Melaksanakan orasi ilmiah sesuai spesialisasinya;
- Penunjang meliputi:
- Berperan dalam seminar atau lokakarya yang mengembangkan wawasan atau kompetensi Widyaiswara;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi;
- Keanggotaan dalam "Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaiswara";
- Membimbing Widyaiswara yang berjenjang di bawahnya;
- Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai spesialisasinya;
- Memperoleh piagam kehormatan (tanda jasa). FitriWeningtyas&GitaIndrawanti.
Cetak