English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
"PANCASILA" merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. "UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945" merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" merupakan konsensus dalam mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu. "BHINNEKA TUNGGAL IKA" merupakan solusi dari kemajemukan bangsa.

Selasa, 05 April 2011

KEGIATAN WIDYAISWARA MADYA

Kegiatan yang harus dilalui oleh Widyaiswara Madya sesuai tugas dan tanggung jawab yang dimiliki:

  1.  Menganalisa kebutuhan Diklat;
  2. Menyusun kurikulum Diklat Prajabatan Golongan 1 dan Golongan 2;
  3. Menyusun kurikulum Diklat Prajabatan Golongan III;
  4. Menyusun kurikulum Diklat Pimpinan Tingkat IV;
  5. Menyusun kurikulum Diklat Pimpinan Tingkat III;
  6. Menyusun kurikulum Diklat Pimpinan Tingkat II;
  7. Menyusun kurikulum Diklat Pimpinan Tingkat I;
  8. Menyusun kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
  9. Menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
  10. Menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
  11. Menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
  12. Menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
  13. Menyusun kurikulum Diklat Teknis;
  14. Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat III;
  15. Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
  16. Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  17. Menyusun GBPP (Garis-Garis Besar Program Pembelajaran) , RBPMD (Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat), SAP (Satuan Acara Pembelajaran), dan RP (Rencana Pembelajaran) sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat III;
  18. Menyusun GBPP (Garis-Garis Besar Program Pembelajaran) , RBPMD (Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat), SAP (Satuan Acara Pembelajaran), dan RP (Rencana Pembelajaran) sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
  19. Menyusun GBPP (Garis-Garis Besar Program Pembelajaran) , RBPMD (Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat), SAP (Satuan Acara Pembelajaran), dan RP (Rencana Pembelajaran) sesuai spesialisasinya pada Diklat teknis;
  20. Menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat III;
  21. Menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
  22. Menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  23. Menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat III;
  24. Menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
  25. Menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  26. Menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat III;
  27. Menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
  28. Menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  29. Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat III;
  30. Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
  31. Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  32. Memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat III;
  33. Memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Tingkat Menengah;
  34. Memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  35. Membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklat Pimpinan Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
  36. Membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklat Pimpinan Tingkat III sesuai spesialisasinya;
  37. Membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL pada Diklat Pimpinan Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
  38. Membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL pada Diklat Pimpinan Tingkat III sesuai spesialisasinya;  
  39. Menjadi moderator (narasumber) pada seminar, lokakarya atau diskusi dalam kelas pada Diklat Pimpinan Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
  40. Menjadi moderator (narasumber) pada seminar, lokakarya atau diskusi dalam kelas pada Diklat Pimpinan Tingkat III sesuai spesialisasinya; 
  41. Mengelola program Diklat instansinya sebagai penanggung jawab;
  42. Mengevaluasi program Diklat Pimpinan Tingkat III;
  43. Mengevaluasi program Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
  44. Mengevaluasi program Diklat Teknis. FitriWeningtyas&GitaIndrawanti

print this page Cetak

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Roam to Rome Blog- Moving to Italy, Travel, Studying in Italy.