English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
"PANCASILA" merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. "UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945" merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" merupakan konsensus dalam mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu. "BHINNEKA TUNGGAL IKA" merupakan solusi dari kemajemukan bangsa.

Selasa, 05 April 2011

KEGIATAN WIDYAISWARA UTAMA

Kegiatan yang harus dilalui oleh Widyaiswara Utama sesuai tugas dan tanggung jawab yang dimiliki:

  1.  Menganalisa kebutuhan Diklat;
  2. Menyusun kurikulum Diklat Pimpinan Tingkat III;
  3. Menyusun kurikulum Diklat Pimpinan Tingkat II;
  4. Menyusun kurikulum Diklat Pimpinan Tingkat I;
  5. Menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
  6. Menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
  7. Menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
  8. Menyusun kurikulum Diklat Teknis;
  9. Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat II;
  10.  Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat I;
  11. Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
  12. Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  13. Menyusun GBPP (Garis-Garis Besar Program Pembelajaran) , RBPMD (Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat), SAP (Satuan Acara Pembelajaran), dan RP (Rencana Pembelajaran) sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat II;
  14. Menyusun GBPP (Garis-Garis Besar Program Pembelajaran) , RBPMD (Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat), SAP (Satuan Acara Pembelajaran), dan RP (Rencana Pembelajaran) sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat I;
  15. Menyusun GBPP (Garis-Garis Besar Program Pembelajaran) , RBPMD (Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat), SAP (Satuan Acara Pembelajaran), dan RP (Rencana Pembelajaran) sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
  16. Menyusun GBPP (Garis-Garis Besar Program Pembelajaran) , RBPMD (Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat), SAP (Satuan Acara Pembelajaran), dan RP (Rencana Pembelajaran) sesuai spesialisasinya pada Diklat teknis;
  17. Menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat II;
  18. Menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat I;
  19. Menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
  20. Menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  21. Menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat II;
  22. Menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat I;
  23. Menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
  24. Menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  25. Menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat II;
  26. Menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat I;
  27. Menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
  28. Menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  29. Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat II;
  30. Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat I;
  31. Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
  32. Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  33. Memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat II;
  34. Memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat I;
  35.  Memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
  36. Memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  37. Membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklat Pimpinan Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
  38. Membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklat Pimpinan Tingkat III sesuai spesialisasinya;
  39. Membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklat Pimpinan Tingkat II sesuai spesialisasinya; 
  40.  Membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklat Pimpinan Tingkat I sesuai spesialisasinya;
  41. Membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL pada Diklat Pimpinan Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
  42. Membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL pada Diklat Pimpinan Tingkat III sesuai spesialisasinya;  
  43. Membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL pada Diklat Pimpinan Tingkat II sesuai spesialisasinya; 
  44. Membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL pada Diklat Pimpinan Tingkat I sesuai spesialisasinya; 
  45. Menjadi moderator (narasumber) pada seminar, lokakarya atau diskusi dalam kelas pada Diklat Pimpinan Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
  46. Menjadi moderator (narasumber) pada seminar, lokakarya atau diskusi dalam kelas pada Diklat Pimpinan Tingkat III sesuai spesialisasinya; 
  47. Menjadi moderator (narasumber) pada seminar, lokakarya atau diskusi dalam kelas pada Diklat Pimpinan Tingkat II sesuai spesialisasinya;  
  48. Menjadi moderator (narasumber) pada seminar, lokakarya atau diskusi dalam kelas pada Diklat Pimpinan Tingkat I sesuai spesialisasinya;  
  49. Mengelola program Diklat instansinya sebagai penanggung jawab;
  50. Mengevaluasi program Diklat Pimpinan Tingkat II;
  51. Mengevaluasi program Diklat Pimpinan Tingkat I;
  52. Mengevaluasi program Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
  53. Mengevaluasi program Diklat Teknis. FitriWeningtyas&GitaIndrawant

print this page Cetak

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Roam to Rome Blog- Moving to Italy, Travel, Studying in Italy.