Sebelum diangkat untuk menduduki jabatan fungsional Widyaiswara, PNS harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Widyaiswara dengan cara mengikuti proses belajar dan mengajar.
Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara Dan Angka Kreditnya menegaskan bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan Widyaiswara harus telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Kewidyaiswaraan yang ditentukan oleh Instansi Pembina (Lembaga Administrasi Negara).
Diklat Calon Widyaiswara ditempuh selama 30 hari. Kurikulumnya terdiri 2 (dua) program, yakni Program Umum dan Program Khusus. Mata Diklat pada Program Khusus yang harus diikuti calon Widyaiswara terdiri 320 Jam Pelajaran (JP).
Sementara Program Khusus merupakan materi Muatan Lokal dan Pemaparan Spesialisasi yang terdiri 20 JP.
Sementara Program Khusus merupakan materi Muatan Lokal dan Pemaparan Spesialisasi yang terdiri 20 JP.
Kurikulum Program Umum meliputi:
- Pengantar Pendidikan (16 JP);
- Pendidikan Orang Dewasa (16 JP);
- Psikologi Pendidikan (16 JP);
- Konseling Orang Dewasa (16 JP);
- Pengembangan Kurikulum (16 JP);
- Belajar dan Pembelajaran (24 JP);
- Desain Pembelajaran (24 JP);
- Strategi Belajar dan Pembelajaran (24 JP);
- Pengembangan Bahan Ajar (24 JP);
- Manajemen Pembelajaran (24 JP);
- Teknik Penulisan Karya Ilmiah (16 JP);
- Penelitian Tindakan Kelas (16 JP);
- Evaluasi Pendidikan (24 JP);
- Kemampuan Dasar Mengajar (24 JP);
- Praktik Mengajar (30 JP);
- Pengarahan Program (2 JP);
- Widyaiswara Peranan dan Angka Kreditnya (4 JP);
- Dinamika Kelompok (4 JP);
Cetak