Penilaian dan penetapan angka kredit Widyaiswara dapat dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun. Periodenya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS.
Selanjutnya Pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit Widyaiswara adalah:
- Kepala LAN untuk Widyaiswara Utama di lingkungan Instansi Pembina dan instansi lainnya;
- Pejabat Eseleon 1 yang membidangi Pembinaan Widyaiswara untuk Widyaiswara Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Instansi Pembina dan instansi lainnya;
- Sekretaris Utama LAN untuk Widyaiswara Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Widyaiswara Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Instansi Pembina;
- Sekretaris Jenderal atau Kepala Badan Diklat Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, atau Pejabat Eselon I yang setingkat. Hal ini berlaku untuk Widyaiswara Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Widyaiswara Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di instansinya;
- Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Widyaiswara Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Widyaiswara Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di instansinya. FitriWeningtyas&GitaIndrawanti
Cetak