English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
"PANCASILA" merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. "UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945" merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" merupakan konsensus dalam mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu. "BHINNEKA TUNGGAL IKA" merupakan solusi dari kemajemukan bangsa.

Selasa, 05 April 2011

PENGAJUAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penilaian dan penetapan angka kredit Widyaiswara dapat dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.  Periodenya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS.

Selanjutnya Pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit Widyaiswara adalah:
  1. Kepala LAN untuk Widyaiswara Utama di lingkungan Instansi Pembina dan instansi lainnya;
  2. Pejabat Eseleon 1 yang membidangi Pembinaan Widyaiswara untuk Widyaiswara Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Instansi Pembina dan instansi lainnya;
  3. Sekretaris Utama LAN untuk Widyaiswara Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Widyaiswara Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Instansi Pembina;
  4. Sekretaris Jenderal atau Kepala Badan Diklat Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, atau Pejabat Eselon I yang setingkat. Hal ini berlaku untuk Widyaiswara Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Widyaiswara Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di instansinya;
  5. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Widyaiswara Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Widyaiswara Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang  IV/b di instansinya. FitriWeningtyas&GitaIndrawanti

print this page Cetak

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Roam to Rome Blog- Moving to Italy, Travel, Studying in Italy.