Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih PNS (pegawai negeri sipil). Sebagai aparatur pemerintah, PNS perlu meningkatkan kompetensinya melalui proses penyelenggaraan belajar dan mengajar di dalam lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah. Pada situasi inilah, Widyaiswara hadir sebagai fasilitator dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan oleh satuan unit organisasi di pemerintah pusat dan daerah. Tentu saja unit organisasi tersebut bertugas mengelola Diklat serta mengembangkan SDM (sumber daya manusia).
Di tengah kondisi tugas pokok dan fungsi pada organisasi pemerintahan yang demikian tinggi dan beragam, hal itu membuat tuntutan terhadap kompetensi PNS turut mengikutinya. Konsekuensi logis ini membuat Widyaiswara dituntut pula untuk memiliki spesialisasi. Spesialisasi Widyaiswara menjadi keahlian khusus Widyaiswara yang berdasarkan rumpun keilmuan tertentu dan selaras dengan bidang pendidikan atau pengalaman kerja Widyaiswara itu sendiri.
Sebagai Pejabat Fungsional di bidang Kediklatan pada lembaga Diklat pemerintah, Widyaiswara merupakan jabatan karier yang hanya bisa diduduki oleh PNS. Posisi itu yang membuat Widyaiswara bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga Diklat pemerintah tempatnya bernaung.
Namun demikian, LAN (Lembaga Administrasi Negara) bertanggung jawab dalam membina jabatan fungsional Widyaiswara. Tugas pembinaan tersebut meliputi:
- Menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional Widyaiswara;
- Menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Widyaiswara;
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi seleksi dan pengembangan jabatan fungsional Widyaiswara;
- Menyusun kurikulum Diklat jabatan fungsional Widyaiswara;
- Menyelenggarakan dan memfaslitasi Diklat fungsional Widyaiswara dan Diklat Teknis Widyaiswara;
- Mengevaluasi dan menempatkan jabatan fungsional Widyaiswara;
- Memonitor dan mengevaluasi jabatan fungsional Widyaiswara;
- Menetapkan pedoman sertifikasi jabatan fungsional Widyaiswara;
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi proses sertifikasi jabatan fungsional Widyaiswara;
- Mensosialisasikan jabatan fungsional Widyaiswara;
- Mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Widyaiswara;
- Memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Widyaiswara;
Karena itu, Widyaiswara harus memiliki keahlian khusus yang berdasarkan rumpun keilmuan tertentu. Keahlian khusus tersebut merupakan Spesialisasi Widyaiswara yang diperoleh dari latar belakang pendidikan maupun pengalaman kerjanya.
Dengan spesialisasi yang dimilikinya, Widyaiswara dituntut memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewenangan dalam mendidik, mengajar dan melatih PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai peserta didiknya. Standar Kompetensi Widyaiswara tersebut terdiri dari kompetensi pengelolaan pembelajaran, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi substantif. FitriWeningtyas&GitaIndrawanti
Cetak