English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
"PANCASILA" merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. "UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945" merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" merupakan konsensus dalam mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu. "BHINNEKA TUNGGAL IKA" merupakan solusi dari kemajemukan bangsa.

Selasa, 05 April 2011

DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai Widyaiswara. Pencapaian penilaian kegiatan tersebut ditujukan untuk membina karir jabatan dan kepangkatan Widyaiswara.
Karena itu, Widyaiswara dituntut untuk mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatannya secara mandiri. Pencatatan dapat dilakukan pada form Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit atau DUPAK (download)

Pencatatan (inventarisasi) secara mandiri bertujuan untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit Widyaiswara. Hal tersebut mengingat tugas, tanggung jawab dan kewenangan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara bersifat dinamis, variatif dan fluktuatif.

Berdasarkan pencatatan (inventarisasi) nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai, Widyaiswara dapat mengajukan usul penetapan angka kredit, sedikitnya  satu kali dalam setahun. Pengajuan usulan penetapan angka kredit ditujukan kepada Tim Penilai. FitriWeningtyas&GitaIndrawanti 

    print this page Cetak

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

     

    Roam to Rome Blog- Moving to Italy, Travel, Studying in Italy.