Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai Widyaiswara. Pencapaian penilaian kegiatan tersebut ditujukan untuk membina karir jabatan dan kepangkatan Widyaiswara.
Karena itu, Widyaiswara dituntut untuk mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatannya secara mandiri. Pencatatan dapat dilakukan pada form Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit atau DUPAK (download).
Pencatatan (inventarisasi) secara mandiri bertujuan untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit Widyaiswara. Hal tersebut mengingat tugas, tanggung jawab dan kewenangan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara bersifat dinamis, variatif dan fluktuatif.
Pencatatan (inventarisasi) secara mandiri bertujuan untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit Widyaiswara. Hal tersebut mengingat tugas, tanggung jawab dan kewenangan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara bersifat dinamis, variatif dan fluktuatif.
Berdasarkan pencatatan (inventarisasi) nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai, Widyaiswara dapat mengajukan usul penetapan angka kredit, sedikitnya satu kali dalam setahun. Pengajuan usulan penetapan angka kredit ditujukan kepada Tim Penilai. FitriWeningtyas&GitaIndrawanti
Cetak