English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
"PANCASILA" merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. "UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945" merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" merupakan konsensus dalam mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu. "BHINNEKA TUNGGAL IKA" merupakan solusi dari kemajemukan bangsa.

Selasa, 05 April 2011

KEGIATAN WIDYAISWARA MUDA

Kegiatan yang harus dilalui oleh Widyaiswara Muda sesuai tugas dan tanggung jawab yang dimiliki:

  1. Menganalisa kebutuhan Diklat; 
  2. Menyusun kurikulum Diklat Prajabatan Golongan I dan Golongan II;
  3. Menyusun kurikulum Diklat Prajabatan Golongan III;
  4. Menyusun kurikulum Diklat Pimpinan Tingkat IV;
  5. Menyusun kurikulum Diklat Pimpinan Tingkat III;
  6. Menyusun kurikulum Diklat Pimpinan Tingkat II;
  7. Menyusun kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
  8. Menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Dasar;
  9. Menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
  10. Menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Menengah;
  11. Menyusun kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Tinggi;
  12. Menyusun kurikulum Diklat Teknis;
  13. Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan IV;
  14. Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
  15. Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
  16. Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  17. Menyusun GBPP (Garis-Garis Besar Program Pembelajaran) , RBPMD (Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat), SAP (Satuan Acara Pembelajaran), dan RP (Rencana Pembelajaran) sesuai spesialisasinya pada Diklat Prajabatan Golongan IV;
  18. Menyusun GBPP (Garis-Garis Besar Program Pembelajaran) , RBPMD (Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat), SAP (Satuan Acara Pembelajaran), dan RP (Rencana Pembelajaran) sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
  19. Menyusun GBPP (Garis-Garis Besar Program Pembelajaran) , RBPMD (Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat), SAP (Satuan Acara Pembelajaran), dan RP (Rencana Pembelajaran) sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
  20.  Menyusun GBPP (Garis-Garis Besar Program Pembelajaran) , RBPMD (Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat), SAP (Satuan Acara Pembelajaran), dan RP (Rencana Pembelajaran) sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  21. Menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat IV;
  22.  Menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
  23. Menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
  24. Menyusun bahan tayang sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  25. Menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat IV;
  26. Menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
  27. Menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
  28. Menyusun modul Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  29. Menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat IV;
  30. Menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
  31. Menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
  32. Menyusun soal ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  33. Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat IV;
  34. Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
  35. Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
  36. Melaksanakan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  37. Memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pimpinan Tingkat IV;
  38. Memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Pembentukan  Jabatan Fungsional;
  39. Memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
  40. Memeriksa jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya pada Diklat Teknis;
  41. Membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK (Kertas Kerja) pada Diklat Pimpinan Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
  42. Membimbing peserta Diklat dalam PKL (Praktik Kerja Lapangan) atau OL (Observasi Lapangan) pada Diklat Pimpinan Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
  43. Menjadi moderator (narasumber) pada seminar, lokakarya atau diskusi  dalam kelas pada Diklat Pimpinan Tingkat IV sesuai spesialisasinya;
  44. Menjadi anggota pengelola program Diklat instansinya;
  45. Mengevaluasi program Diklat Pimpinan Tingkat IV;
  46. Mengevaluasi program Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
  47. Mengevaluasi program Diklat Fungsional Penjenjangan Tingkat Lanjutan;
  48. Mengevaluasi program Diklat Teknis. FitriWeningtyas&GitaIndrawanti

print this page Cetak

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Roam to Rome Blog- Moving to Italy, Travel, Studying in Italy.