Oleh : Edi Nursalam
Beberapa Harian Ibukota memuat berita penyanderaan 23 unit bus Kopaja (Koperasi angkutan Jakarta) P.16, trayek Cileduk-Tanah abang. Penyanderaan ini dilakukan oleh warga Rt.01/03 Kelurahan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Selain kesal dengan ulah para sopir, aksi sweeping ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap pihak Kopaja terkait kasus kecelakaan yang
menewaskan seorang warga Rt.08/02 karena ulah sopir yang ugal-ugalan. Sementara dilain pihak, pihak perusahaan yang telah berulangkali dihubungi warga untuk ikut mempertanggung jawabkan kejadian ini tidak kunjung datang menemui warga. Walaupun terkesan main hakim sendiri, aksi yang dilakukan oleh sekelompok warga masyarakat ini dapat menjadi indikator bahwa pelayanan angkutan umum di Jakarta masih sarat permasalahan. Kisah ugal-ugalan, tabrak lari dan bahkan tercebur ke sungai adalah hal yang sering dilakukan oleh sopir angkutan umum di Jakarta. Menurut catatan Harian Media Indonesia terbitan Rabu 8 Juni 2011, sejak November 2010 telah terjadi 6 kasus “main hakim” sendiri yang terpaksa dilakukan warga akibat ulah pengemudi angkutan umum di Jakarta;
a. Pada tanggal 14 November 2010; Sebuah metromini B.92 dibakar massa setelah menabrak satu keluarga di Jalan Joglo raya, Kembangan, Jakarta barat. Dalam kecelakaan ini satu orang meninggal dan dua orang lainnya terluka
b. Tanggal 8 Desember 2010; sebuah metromini T.506 jurusan Kampung Melayu-Pondok kopi menyerempet seorang anak SD di Jalur Tran-Jakarta. Korban menderita luka pada kepala dan patah tulang lengannnya. Sopirpun sempat dihakimi massa.
c. Tanggal 12 Pebruari 2011; Sebuah Kopaja P.20 rute Lebak bulus – Pasar Senen, hancur diamuk massa karena menabrak pengendara sepeda motor di Gondangdia, Jakarta pusat. Korban mengalami patah tulang, luka memar di sekujur tubu, dan penggumpalan darah di otak akibat benturan.
d. Tanggal 7 Maret 2011; Sopir metromini S.610 jurusan BlokM-Pondok labu, yang nekat membawa kendaraannya melawan arus, menabrak pejalan kaki. Massa yang melihat kejadian tersebut marah dan merusak metromini tersebut.
e. Tanggal 30 Maret 2011; Sebuah metromini T.47 rute Pondok kopi – Senen, dibakar massa di sekitar Stasiun Klender, Jakarta Timur. Metromini ini dibakar massa karena menabrak pengendara sepeda motor.
f. Tanggal 29 Mei 2011, Seorang pengendara motor di Jalan Kembangan Kencana, Jakarta Barat, tewas akibat ulah sopir metromini B.92 yang ugal-ugalan. Metromini tersebut akhirnya dibakar massa.
Main hakim sendiri oleh massa adalah suatu gejala sosial yang tidak baik dalam masyarakat. Main hakim sendiri dengan menggunakan hukum rimba biasanya hanya terjadi disebuah Negara yang kacau balau seperti yang terjadi sat ini di beberapa negara timur tengah, sebagai akibat campur tangan pihak barat yang berat sebelah. Main hakim sendiri terhadap pelayanan angkutan umum dapat merugikan pihak pengusaha angkutan secara material. Dan hal ini tentu saja tidak akan menyelesaikan masalah. Tapi yang menjadi pertanyaan apakah dengan diadilinya atau dengan dihukum seberat-beratnya para sopir ugal-ugalan tersebut juga akan memecahkan masalah ? Tentu juga tidak. Karena nyawa seseorang tidak bisa kembali dengan cara apapun. Nyawa manusis adalah sesuatu yang paling berharga dan tidak tergantikan dengan apapun.
Penulis, Selama sebulan mengikuti diklat Calon widyaiswara pada bulan April-Mei 2011 yang lalu, kebetulan setiap hari menggunakan jasa Bus Kopaja P.508 atau P.516 Jurusan Tanah Abang-Blok M dan lebak bulus.
Walaupun Cuma menempuh jarak yang cukup singkat antara stasiun Karet-Penjompongan, penulis merasakan nuansa yang cukup memprihatinkan selam berada dalam kopaja tersebut. Kondisi bus pada umumnya kurang laik jalan, sopir ugal-ugalan dan berhenti disembarang tempat. Pernah suatu kali penulis dapat posisi berdiri di belakang sopir. Ada pemandangan yang kurang sedap disekitar ruang kemudi; dimana disamping pengemudi terdapat sebuah Jerigen atau tempat minyak yang berisi BBM dan ditutup seadanya dengan plastic. Penulis sendiri tidak tau, untuk apa Jegiren minyak itu. Beberapa kendaraan yang umurnya sudah tua terkadang saluran minyak ke tangki minyak kendaraan tersebut sering macet. Jerigen sering digunakan untuk menyalurkan minyak langsung kemesin kendaraan. Perbutan ini sebenarnya sangat membahayakan keselamtan penumpang. Tapi bisa juga karena alasan lain seperti untuk persiapan apabila BBM habis di jalan yang jauh dari SPBU. Disi lain penulis juga melihat dan sempat mendiskusikan dengan penumpang lain kondisi Stir atau alat kemudi kendaraan yang terlihat bergetar/bergoyang kiri-kanan sehingga sulit dikendalikan oleh pengemudi. Tapi hebatnya meskipun begitu, Kopaja tersebut dapat terus melaju dengan kencang.
Permasalaha angkutan umum seperti ugal-ugalan dapat kita jumpai dari semua sistem angkotan umum kita khusunya ngakutan kota. Ada beberapa hal yang menyebabkan sopir angkutan umum ugal-ugalan mengendarai kendaraannya;
1. Karena disipilin pengemudi rendah, ditambah lagi kurangnya pengetahuan pengemudi tentang cara mengemudi yang baik yang tidak membahayakan orang lain maupun dirinya sendiri. Dalam salaha satu peraturan pelaksanaan Unfdang-undang LLAJ yang yang lama, yaitu UU. nomor 14 tahun 1992, ada aturan tentang kewajiban setiap pengemudi angkutan umum untuk memiliki Sertifikat Pengemudi Angkutan Umum (SPAU). Dimana sebelum memperoleh SPAU, pengemudi harus mengikuti Diklat selama lebih kurang 3 hari dengan materi diklat antara lain berupa disiplin dan tata cara mengemudi. Aturan ini sebenarnya cukup bagus untuk menciptakan kondisi yang lebih baik dari pelayanan transportasi kita. Tapi sayang sekali aturan ini dianggap tidak berlaku lagi pasca lahirnya UU LLAJ yang baru yaitu UU. No. 22 tahun 2009. Karena ada pihak-pihak yang menganggap telah terjadi dualism dalam kewenangan pemberian Surat Izin Mengemudi.
2. Lemahnya penegakan hukum; Perilaku pengemudi angkutan umum yang sering memakan korban jiwa diatas, tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum di jalan. Sebagaimana diketahui, pasca berlakunya UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, kewenangan penegakan hukum dijalan diserahkan (sebagian besar) kepada pihak kepolisian. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang jumlahnya cukup banyak di setiap Dinas Perhubungan di Daerah secara otomatis mengangur dan tidak bermanfaat. Sementara dilain pihak, pihak kepolisian sering mengeluh kekurangan petugas di Jalan. Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa UU. Nomor 22 tahun 2009 telah dijadikan ajang perebutan kekuasaan/kewenangan penyidikan di jalan oleh oknum-oknum tertentu, demi kepentingan sesaat sebuah institusi sehingga mengorbankan kepentingan yang lebih luas dari masyarakat.
3. Sistem setoran yang diterap oleh hampir semua angkutan umum kita, terkadang harus memaksa seorang pengemudi untuk mempercepat lari kendaraan untuk merebut penumpang. Dulu pernah diterapkan sistem karcis terhadapa angkutan umum, namun karena sistem karcis ini sering mengalami kebocoran alias pencurian sebagai akibat ketidak jujuran pengemudi melaporkan jumlah karcis yang terjual maka sistem ini sudah lama tidak dipakai lagi. Sistem karcis terkadang juga membuat pengemudi malas mengoperasikan kendaraanya karena toh dia sudah digaji tetap, tidak perlu lagi kejar target setoran dan rit. Tapi di beberapa Negara sistem karcis masih tetap dipertahankan. Malah kalau anda berkunjung ke Malaysia, dinegara bagian Negeri Sembilan anada akan temuai angkutan umum yang masih menggunakan sistem karcis tempo dulu dengan ukuran kecil seperti tiket kereta api zaman dulu.
4. Jumlah kendaraan kurang ideal disetiap jurusan sehingga memaksa pengemudi harus bersaing ketat dengan sesame pengemudi lainnya untuk mendapatkan penumpang agar setoran yang ditetapka pengusaha. Jumlah kendaraan pada suatu trayek sebenarnya dapat dihitung dan ditentukan sesuai dengan kebutuhan. Tapi terkadang pada suatu trayek tertentu terdapat jumlah penumpang dengan tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap angkutan umum (captive demand). Pada rute ini biasanya dikeluarkan izin trayek yang banyak. Namun dengan kondisi saat ini dimana terdapat kemudahan dalam kepemilikan sepeda motor, maka jumlah kendaraan pada setiap trayek perlu dikaji ulang oleh pihak Dinas Perhubungan
5. Ingin mendapatkan pendapatan yang sebanyak-banyaknya ditengah himpitan ekonomi saat ini juga dapat menjadi pemicu perilaku ugal-ugalan seorang pengemudi.
6. Kemacetan lalu lintas yang memakan waktu sehingga secar significant dapat mengurangi jumlah rit yang dapat ditempuh oleh seorang pengemudi. Kalu jumlah rit berkurang berarti pendapatan yang akan disetorkan kepada pengusaha tidak akan mencapai target, dan bisa-bisa si sopir angkutan tidak membawa apa-apa pulang kerumahnya. Kondisi macet ini terkadang juga membuat pengemudi menjadi stress sehingga mempengaruhi kondisi mentalnya dalam mengemudi.
7. Kesejahteraan pengemudi; Tenaga kerja pengemudi angkutan umum pada umumnya tidak mempunyai jaminan kesejahteraaan dari perusahaan termasuk juga jaminan asuransi seperti Jamsosotek. Pengusaha, biasanya lebih mementingkan setoran yang harus disetor pengemudi setipa harinya. Dapat dibayangkan bagaimana nasib seorang sopir dan keluarganya apabila disuatu hari tiba-tiba dia tidak dapat memenuhi target setoran karena kemacetan lalu lintas atau karena sepinya penumpang. Apalagi apabila sang sopir mengalami gangguan kesehatan sehingga dia tidak bisa menyopir pada hari itu, maka sama sekali dia tidak akan mempunyai uang untuk membiayai kehidupannya.
Pelayanan angkutan umum adalah sautu jenis jasa yang wajib disediakan oleh pemerintah bagi warganya. Angkutan umum adalah hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam konstitusi kita. Saat ini masyarakat telah mengambil keputusan sendiri untuk menggunakan kendaraan pribadinya. Sehingga jalan kita penuh dengan kendaraan pribadi dan sepeda motor. Hal ini tidak terlepas dari masih buruknya pelayanan transportasi umum kita, baik dari sisi Kenyamanan, keamanan, harga maupun aksesibelitasnya. Semakin hari jumlah kendaraan pribadi dan sepeda motor makin bertambah. Semakin hari juga intensitas dan kualitas kemacetan lalu lintas di jalan-jalan umum makin parah. Dan semakin hari juga jumlah penumpang angkutan umum makin berkurang. Sehingga akan makin sering juga kita saksikan tindakan main hakim sendiri dari warga terhadap sopir angkutan umum yang mengambil jalan pintas demi memperjuangkan sesuap nasi menghidupi keluarganya. Ini adalah suatu fenomena yang cukup memprihatinkan yang harus dialami oleh Negara kita yang telah 66 tahun merdeka namun belum berhasil mensejahterakan rakyatnya.
Apabila jumlah penumpang semakin berkurang maka dengan sendirinya pelayanan angkutan umum juga akan semakin menurun. Dan apabila kondisi ini tetap dibiarkan maka suatu saat angkutan umum kita kolaps dan makin ditinggalkan oleh penumpangnya. Sementara jumlah kendaraan pribadi dan sepda motor juga akan bertambah yang pada gilirannya akan memperparah kemacetan di jalan umum kita. Salah satu penyebab tingginya penggunaan kendaraan pribadi dan sepeda motor oleh masyarakat saat ini adalah biaya yang harus dikeluarkannnya lebih murah ketimbang menggunakan angkutan umum. Untuk menyikapi ini pemerintah dapat mengambil kebijakan yang menyebabkan penggunaan kendaraan pribadi atau sepeda motor lebih mahal dari angkutan umum. Caranya bisa dengan mencabut susbsidi BBM untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor atau dengan menerapkan ERP untuk kedua jenis kendaran ini serta menerapkan parkir progresif. Dana yang didapat dari kebijakan penghapusan susbsidi, ERP dan parkir dapat digunakan untuk mensubsidi angkutan umum. Kapan perlu pengusaha angkutan umum tidak dibebani lagi dengan pungutan retribusi terminal dan pengujian serta pajak kendaraan bermotor. Apabila penggunaan kendaraan pribdi dan sepeda motor lebih mahal, maka dengan sendirinya penumpang kendaraan angkutan umum akan meningkat sehingga pengemudi tidak perlu lagi kebut-kebutan mengejar penumpang. Dilain pihak dengan subsidi silang dari pemerintah terhadap angkutan umum akan membuat perusahaan angkutan dapat lebih mensejahterakan pengemudinya.
Refferensi :
2. http://warungkopirezi.blogspot.com/2011/03/kopaja-vs-metromini.html
Cetak
0 komentar:
Posting Komentar