Oleh : Edi Nursalam
Persimpangan adalah salah satu simpul dalam jaringan transportasi dimana dua atau lebih ruas jalan bertemu. Simpul ini menjadi titik pertemuan arus yang berbeda arah dan berbeda kecepatan sehingga menjadikan persimpangan seabagi sebuah titik yang paling rawan terjadinya permasalahan lalu lintas seperti kemacetan, kecelakaan. Untuk mengendalikan konflik ini ditetapkan aturan lalu lintas untuk menetapkan siapa yang mempunyai hak terlebih dahulu untuk menggunakan pesimpangan.dan antrian kendraan sebagai akbibat waktu tunda yang harus dialaminya pada saat menungggu giliran untuk jalan. Pertemuan arus yang berbeda tersebut dalam istilah traffic engineering atau ilmu rekayasa lalu lintas disebut dengan titik konflik.
Koflik yang terjadi dipersimpangan dikelompokkan atas:
1. Berpotongan atau disebut juga crossing, dimana dua arus berpotongan langsung.
2. Bergabung atau disebut juga merging, dimana dua arus bergabung.
3. Berpisah atau disebut juga sebagai diverging, dimana dua arus berpisah
4. Bersilangan atau disebut juga weaving, dimana dua arus saling bersilangan, terjadi pada bundaran lalu lintas.
Pada persimpangan empat dengan desain standar terdapat sebanyak 32 titik konflik yang saling mengikat dan menjadi titik yang paling rawan terjadinya permasalahan, jadi bisa dibayangkan apabila titik-titik ini dibiarkan dan tidak diatur maka kemungkinan yang paling terakhir terjadi adalah terbentukanya arus terkunci (clocking flow) yang saling mengunci dan tidak memberikan satupun arus atau kendaraan untuk lewat.
Dinegara yang sudah teratur lalu lintasnya seperti Singapore, untuk menangani arus terkunci ini pada setiap persimpangan dipasang apa yang disebut “yellow box junction” atau kotak kuning persimpangan. Dengan adanya kotak kuning ini arus terkunci dapat dihindari karena pengemudi yang berhenti didalam kotak dianggap melanggar dan dikenakan pinaltii. Aturan ini membuat pengemudi lebih hati-hati dan tidak memaksakan diri untuk masuk ke areal persimpangan yang dipasang kotak kuning. Apabila arus didepannya tersendat maka pengemudi harus berhenti sebelum garis kotak kuning.
Aturan kotak kuning sebenarnya sudah diatur dalam peraturan per undang-undang kita dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 pada pasal 103 disebutkan bahwa; dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi “marka kotak kuning” harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
A. Aturan hukum persimpangan
Untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi di persimpangan Undang-undang nomor 22 tahu 2009 pada pasal 112 dan 113 telah mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
2. Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
3. Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
4. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
5. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
B. Jenis Pengaturan persimpangan
1. Persimpangan prioritas
Pada umumnya persimpangan yang tidak dilengakap dengan alat pemberi isayarat lalu lintas atau traffic light dapat disebut dengan persimpangan prioritas. Pengaturan pada persimpangan prioritan mengandalkan secara utuh pengetahuan dan kepedulian pemakai jalan tentang aturan hukum pemberian perioritas di persimpangan seperti yang diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 pada pasal 113 seperti yang dibahas diatas.
a. Persimpangan prioritas tanpa rambu dan marka;
Jenis persimpangan ini bersifat sederhana dan sama sekali mengandalkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan pemberian prioritas untuk berjalan duluan bagi suatu arus lalu lintas. Sebagai contoh bila kita berada pada persimpangan empat sama sisi maka sebelum memasuki areal persimpangan kita harus melihat sisi kiri, apabila ada kendaraan dari arah sisi kiri kita maka kita harus memberikan prioritas pada kendaraan tersebut.
b. Persimpangan prioritas yang dilengkapi dengan rambu prioritas
Kaki persimpangan yang akan diatur harus memberikan prioritas kepada lalu lintas lain dapat dipasangi dengan rambu prioritas. Kendaraan yang datang dari arah kaki persimpangan yang dipasangi rambu harus berhati-hati dan harus memastikan bahwa tidak ada kendaraan lain yang ada di arel persimpangan sebelummemutuskan untuk memasuki areal persimpangan (conflict area)
c. Persimpangan prioritas yang dilengkapi dengan marka jalan
Persimpangan prioritas juga dapat diatur dengan memasang marka jalan pada kaki persimpangan yang diatur harus memberikan prioritas kepada lalu lintas lainnya sama halnya dengan pengaturan rambu diatas.
Persimpangan prioritas dapat juga dilengakapi dengan lampu lampu lalu lintas jenis hazard yang hanya mengeluarkan warna kuning sebagai peringatan untuk berhati-hati bagi pemakai jalan hyang akan memasuki arel persimpangan
e. Persimpangan prioritas yang diatur dengan bundaran (round about)
Persimpangan yang dilengakapi dengan bundaran lalu lintas atau round about adalah salah satu bentuk persimpangan dengan menerapkan sistem prioritas. Berbeda dengan persimpangan prioritas lain, aturan prioritas pada round abut adalah memberikan prioritas untuk berjalan duluan kepada arus lalu lintas yang datang dari arah kanan. Dismaping untuk mengatur giliran berjalan atau prioritas kepada arus lalu lintas, bundaran juga digunakan untuk memeprlambat kecepatan kendaraan pada suatu ruas jalan. Bundaran cocok digunakan untuk persimpangan yang belum cukup padat. Sebab apabila dipaksakan untuk persimpangan dengan volume yang relatif tinggi maka akan terjadi “arus menganci” pada persimpangan tersebut. Dalam beberapa kasus persimpangan yang diatur dengan bundaran juga dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
2. Persimpangan dengan sinyal
Persimpangan yang diatur dengan sinyal alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)/traffic light adalah persimpangan yang umum digunakan di negara-negara manapun didunia. Persimpangan yang diatur dengan APILL ini digunakan untuk persimpangan yang memiliki volume lalu lintas kendaraan yang sedang dan mendekati padat atau jenuh.
Dalam beberapa kasus di kota-kota di indonesia persimpangan yang diatur dengan APILL sering menjadi titik kemacetan pada ruas jalan. Hal ini terjadi karena kurangnya tingginya volume lalu lintas yang tidak seimbang dengan kapasitas simpang sehingga menyebabkan waktu tunggu setiap kendaraan menjadi tinggi. Persimpangan yang sudah mencapai tirik jenuh sebenarnya tidak cocok lagi diatur dengan APILL karena hanya akan menimbulkan kemacetan. Pengalaman dibeberapa kota di Indonesia persimpangan yang sudah mencapai titik jenuh di tutup, seperti penutupan persimpangan IP di kota palembang.
Pada dasarnya pengaturan persimpangan dengan menggunakan APILL adalah membagi waktu lampu lalu lintas yang disebut dengan waktu siklus (Cycle time) kedalam kelompok-kelompok arus lalu lintas yang disebut dengan fase (phase). Waktu siklus maksimal biasanya adalah 120 detik yang dibagi-bagi menjadi waktu lampu hijau, lampu merah dan lampu kuning untuk setiap fase. Lama lampu kuning standar berkisar antara 2-3 detik yang ditempatkan sebelum lampu merah atau sesudah lampu hijau dan sesudah lampun merah atau sebelum lampu hijau. Besaran waktu hijau untuk masing-masing fase ditentukan oleh besaran volume lalu lintas pada kelompok fase tersebut. Sebagai contoh sebuah kaki persimpangan yang dikelompokkan menjadi suatu kelompok fase akan memperoleh porsi lampu hijau yang lebih lama atau lebih besar dibanding kaki persimpangan lain yang arus lalu lintasnya lebih kecil.
Perhitungan besaran cycle time, waktu hijau dan waktu merah untuk masing-masing fase dilakukan dengan menggunakan rumus matematis yang relatif sederhana. Hasil perhitungan ini kemudian dimasukkan kedalam program komputer yang ada pada peralatan elektronis peralatan elektronis APILL untuk kemudian di operasionalkan menjadi lampu merah, kuning dan hijau secara bergantian.
Untuk melengkapi pengendalian lalu lintas dipersimpangan dibeberapa kota di Indonesia pengaturan APILL dipersimpangan dilengkapai dngan peralatan hitung mundur (count down) yang dapat memberikan informasi kepada pemakai jalan besaran waktu lampu merah atau hijau sehingga mmeberikan kesempatan bagi pengendara untuk bersiap-siap berhenti diakhir lampu hijau atau siap-siap berjalan diakhir lamu merah.
3. Persimpangan tidak sebidang
Persimpangan tidak sebidang adalah bentuk pengaturan yang ideal suatu persimpangan. Pangaturan jenias ini digunakan untuk persimpangan dngan volume lalu lintas yang tinggi atau untuk ruas jalan dengan kecepatan rencana tinggi seperti jalan bebas hamabatan atau jalan toll.
Prinsip pengaturan persimpangan tidak sebidang adalah mengendalikan persimpangan dengan jalan meminimalisir jumlah titik konflik sekecil mungkin khusunya untu jenis titik konflik “berpotongan” (crossing).
a. Fly over
Persimpangan dengan pengaturan fly over adalah memisahkan bidang jalan yang satu dengan yang lainnya dengan cara mengangkat satu bidang jalan tertentu sehingga berada diats bidang jalan yang lain. Pemisahan bidang jalan ini secar teoritir dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan titik konflik berpotongan. Falay over banyak digunakan pada persimpangan di jakarta. Namun yang menjadi masalah pada umumnya flay over tidak memberikan kesempatan bagi arus belok kiri maupun kanan, sehingga untuk arus yanga akan berbelak kiri harus menggunakan badan jalan yang sebelah bawah yang masih dibantu dengan pengaturan APILL
b. Under pass
Under pass pada prinsipnya sama dengan dengan fly over, bedanya nya ruas jalan yang akan diprioritaskan ditempatkan disebelah bawah sisi jalan lain atau dengan kata lain dimasukkan kedalam permukaan tanah.
c. Semanggi
Pengaturan persimpangan dengan sistim semanggi adalah bentuk pengaturan yang paling ideal dan artistik untuk persimpangan. Pada prinsipnya pengaturan dengan sistem ini adalah menghilangkan titik konflik berpotongan.
Namun pengaturan dengan sistem semanggi ini tidak memberi kesempatan pada arus belok kanan langsung. Arus belok kanan diberikan dengan cara belok kiri terlebih dahulu setelah melewati areal persimpangan. Walaupun paling ideal untuk lalu lintas dengan volume yang tinggi terkadang sistem semanggi tidak dapat mengatur lalu lintas dengan baik. Untuk itu pda jam-jam sibuk sering diadakan pengaturan oleh petugas dengan jalan menutup salah satu kaki persimpangan untuk menghindari menumpuknya kendaraan sebagi akbibat dari titik konflik berpisah dan bersilang.
d. Simpang susun
Simpang susun adalah bentuk yang lebih rumit dan lebih lengkap dari semanggi Kalau pada persimpangan semanggi tidak ada kesempatan untuk arus yang akan berbelok kearah kanan, pada persimpangan susun kesempatan itu diberikan untuk kesegala arah atau jurusan. Contoh pengaturan simpang susun banyak dilakukan di jalan bebas hambatan (ekspressway/motorway/highway).
e. Simpang ketupat
Simpang ketupat yang dikenal juga sebagai diamond interchange merupakan persimpangan jalan utama dengan dengan jalan yang lebih rendah kelasnya (minor) , dimana jalan utamanya bebas hambatan dipisah pada bidang yang berbeda, sedang hubungan dengan jalan minor terjadi pada persimpangan sebidang, yang biasanya dikendalikan dengan lampu lalu lintas. Di Indonesia jenis persimpangan ini dapat kita jumpai pada ruas jalan toll yang bersinggungan dengan jalan artery biasa. antara
C. PENUTUP
Persimpangan adalah titik yang paling rawan pada suatu ruas jalan oleh karenanya harus diatur sedemikian rupa. Secara teoritis kapasitas suatu ruas jalan sangat dipengaruhi oleh kapasitas persimpangan. Suatu ruas jalan dengan jumlah persimpangan yang banyak tentu saja akan mengurangi kapasitas jalan tersebut. Khusus untuk jalan dengan kecepatan rencana yang tinggi jumlah persimpangannya sangat dibatasi dan tidak diperbolehkan adanya arus yang berpotongan. Walaupun persimpangan tidak sebidang adalah bentuk yang paling ideal dari pengaturan persimpangan, dalam beberapa kasus yang terjadi di jalan jakarta, persimpangan semanggi pada saat lalu lintas yang sangat padat atau waktu puncak (peak hour) kemacetan lalu lintas tidak dapat dihindari.
Refferensi :
7. http://snydez.files.wordpress.com/2009/04/semanggi_map.jpg?w=740&h=497
8. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAj
Cetak