English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
"PANCASILA" merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. "UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945" merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" merupakan konsensus dalam mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu. "BHINNEKA TUNGGAL IKA" merupakan solusi dari kemajemukan bangsa.

Minggu, 05 Juni 2011

INSTRUKSI WAPRES MENGATASI KEMACETAN DI JAKARTA

Oleh : Edi Nursalam

Kemacetan di Jakarta ternyata tidak hanya dipikirkan oleh kalangan masyarakat kecil saja yang telah menjadi korban langsung dari dampak kemacetan itu. Karena biasanya para pejabat kita agak berkurang sedikit empatinya terhadap kemacetan karena setiap menggunakan jalan selalu di kawal oleh Voor rijder, atau walaupunn sesekali terjebak macet, toh mobilnya sudah dilengkapi dengan pendingin udara yang sejuk yang tidak jarang juga dilengkapi dengan segala fasilitas, mulai dari TV, internet bahkan karaoke. Hal ini tentu saja berbanding terbalik bak langit dan bumi, dengan fasilitas angkutan angkutan umum yang sumpek, panas, bau, berdesakan dan berbagai ketidaknyamanan lalinnya yang disuguhkan oleh angkutan umum kita, yang setiap hari harus dinikmati oleh masyarakat kecil kita.

Tidak tanggung-tanggung, orang nomor dua negeri ini, yaitu wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Budiono, telah langsung turun tangan mengeluarkan berbagai macam instruksi agar Jakarta segera terbebas dari belenggu kemacetan lalu lintas yang makin hari makin menghimpit perekonomian kota. Instruksi wakil presiden Budiono untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta terdiri dari 17 item seperti yang dikutip harian Media Indonesia terbitan hari Rabu tanggal 1 Juni 2011, sebagai berikut :

1. Penerapan Electronic Road Pricing (ERP)

2. Sterilisasi Busway

3. Mengkaji kebijakan perparkiran dan penegakan hukum tegas terutama untuk kendaraan yang parkir dibahu jalan yang dekat dengan busway

4. Memperbaiki fasilitas jalan dengan penerapan multiyears contract

5. Penambahan dua jalur atau koridor busway, yaitu koridor 9 dan 10 dan ditambah dua koridor lagi tahun ini

6. Penetapan harga gas khusus untuk transportasi melalui Keputusan Menteri ESDM No. 293/12/MEM/2010 seharga Rp. 3.100/lsp

7. Meresrukturisasi pemakaian bus-bus kecil yang tidak efisien

8. Mengoptimalkan kereta api di jabodetabek dengan membangun rel routing, peningkatan pelayanan, serta menambah gerbong untuk jalur-jalur yang padat

9. Menertibkan angkutan liar yang sembarangan mengetem

10. Memepercepat pembanguan mass rapid transit (MRT) untuk jalur lebak bulus-Hotel Indonesia

11. Pembentukan otoritas transportasi Jabodetabek

12. Merevisi rencana induk transportasi terpadu

13. Pembangunan double track jalur kereta api terutama kearah cikarang

14. Percepatan proyek lingkar dalam kereta api yang akan diintegrasikan dengan sistem angkutan massal di Jakarta

15. Pembangunan enam ruas jalan toll layang di DKI Jakarta

16. Menyusun kebijakan membatasi penggunaan kendaran bermotor

17. Mendukung penggunaan kereta api yang dilengkapi dengan fasilitas untuk park and ride (lahan parkir dekat stasiun kereta api) sehingga bisa meningkatkan jumlah pengguna kereta api.

Instruksi Wakil presiden tersubut tentu saja disusun oleh paling tidak seorang staf yang ahli transportasi yang telah mengamati permasalahan mendasar yang sedang dihadapi oleh kota Jakarta saat ini. Instruksi ini begitu comprehensive dan bersifat multi institusional, oleh karena itu nampaknya tidak hanya ditujukan kepada Gubernur DKI atau bahkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai institusi yang paling bertanggung jawab terhadap permasalahan transportasi di Jakarta. Sebagai orang transportasi mungkin tidak ada salahnya kita mendalami atau paling tidak menanggapi isi instriksi wapres tersebut khususnya dalam penerapannya di lapangan. Sebenarnya permasalahan kemacetan di Jakarta secara garis besar hanya terdiri dari dua permasalah mendasar yaitu;

1. Terlalu banyaknya jumlah kendaraan (khususnya kendaraan pribadi) yang berjalan di jalan, sehingga melebihi kapasitas jalan yang telah disediakan

2. Belum tersedianya sistem angkutan umum yang memadai bagi masyarakat, sehingga mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi.

Bila kita lihat ke tujuh belas instruksi wapres tersebut pada umumnya telah mencakup dua kelompok besar permasalahan yang menjadi penyebab utama kemacetan Jakarta.

Pengendalian Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi atau kendaraan perseorangan adalah pengguna utam dari jalan-jalan di jakarta saat ini. Oleh karena itu pengurangn jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi di Jalan adalah obat paling jitu untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Dalam instruksi wapres tersebut diatas terdapat tiga kebijakan pengendalian kendaraan pribadi termasuk sepeda motor yaitu; pada butir 1) Penerapan ERP 3) Mengkaji Kebijakan perparkiran dan butir 16) Menyusun kebijakan membatasi penggunaan kendaran bermotor.

Secara teoritis ERP atau pemungutan terhadap pengguna jalan sudah diterapkan diJakata melalui pungutan di Jalan Toll. Pungutan toll sebenarnya termasuk kedalam kelompok Road pricing (pajak pengguna jalan), namun belumditerapkan secara elektronik. Apa yang terjadi saat ini di Indonesia dimana jalan bebas hambatan yang wajib disediakan oleh pemerintah ternyata malah diserahkan kepada swasta atau BUMN, sehingga pihak swasta/BUMN yang telah menanamkan modalnya harus mengembalikannya melalui pemungutan toll. Mestinya pemerintah menetapkan batas waktu kapan sebuah jalan toll yang nota bene adalah jalan bebas hambatan tersebut diserahkan kembali ke pemerintah dan dijadikan jalan bebas hambatan non toll. Di Malaysia ada beberapa ruas jalan toll yang dikemabilkan fungsinya kejalan bebas hambatan bukan toll. Hal ini dilakukan apabila pemerintah menganggap bahwa pihak swasta/BUMN tersebut sudah berhasil mengembalikan modal yang ditanamkannya. Nampaknya di Indonesia Jalan tol akan beroperasi seumur hidup. Apabila jalan toll dikelola oleh pemerintah, maka pemerintah dapat menerapkan ERP pada jalan ini. Dan seluruh pendapatan dari ERP tersebut dikembalikan untuk membangun fasilitas dan pemberian subsidi terhadap angkutan umum. Tidak seperti sekarang, dimana pendapatan BUMN yang disetor berupa deviden atau pendapatan swasta pengelola jalan toll yang disetor melalui pajak, masuk kekas Negara dan digunakan untuk sektor bukan transportasi umum.

Apabila pelayanan busway Trans Jakarta sudah sempurna maka pemerintah DKI sudah punya cukup alasan untuk menerapkan ERP. ERP pada tahap pertama dapat diterapkan pada ruas jalan atau kawasan yang telah dilengkapi dengan pelayanan busway. Namun penerapan ERP tidak semudah yang dibayangkan. Pemda DKI akan menghadapi berbagai macam kendala dan memerlukan koordinasi serta perencanaan khusus untuk itu. Hal ini mengingat Jakarta adalah kota bebas, ibukota negara yang dilewati oleh seluruh jenis kendaraan di seluruh Indonesia. Syarat utama ERP adalah lisensi atau pendaftaran kendaraan yang melewati wilayah DKI Jakarta harus terpadu. Sebab dengan sistem ERP setiap kendaraan harus dilengkapi dengan alat sensor elektronik yang langsung dihubungkan dengan rekening pemilik atau pemakai kendaraan itu. Akan ditemui kesulitan apabila ada sebuah kendaraan yang datang dari daerah lain tiba-tiba harus melewati kawasan ERP. ERP sukses di Singapore karena sistem lisensi kendaraan sudah baik dan lebih mudah pengendaliannya Karena Negara itu berbentuk pulau. ERP juga membutuhkan penegakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum. Untuk ini pemda DKI harus bekerjasama dengan pihak kepolisian. Pangalaman dalam menertibkan atau sterilisasi jalur busway menunjukkan bahwa di Indonesia koordinasi adalah hal yang paling sulit dilaksanakan. Dalam beberapa kasus petugas kepolisian malah mengarahkan kendaraan lain melewati jalur busway dengan alasan untuk mengurai kemacetan lalu lintas sebagai tindak lanjut dari kewenangan Diskresi yang dimiliki kepolisian.

Sebenarnya Pemda juga dapat memanfaatkan tenaga Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam penegakan hukum. Namun karena kewenangan PPNS ini sudah tergusur habis oleh kepentingan lain melalui Uu. No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, maka harus menjadi PR bagi Pemda DKI dan pemda lain di Indonesia untuk mengajukan revisi atau Yuducial review terhadap ketentuan undang-undang tersebut agar peran Pemda dalam menertibkan transportasi di wilayahnya menjadi lebih optimal.

Pengendalian perparkiran adalah hal mutlak yang harus dilakukan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Namun untuk menertibkan parkir On street lagi-lagi pemda DKI terkendala oleha proses penegakan hukumnya. Karena dalam UU. No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ itu PPNS LLAJ sama sekali tidak diberi kewenangan untuk menertibkan parkir dan pelanggaran rambu lalu lintas.

Sebenarnya masih banyak cara lain yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengendalikan kendaraan pribadi yaitu antara lain; Penerapan pajak BBM (mencabut subsidi BBM) untuk kendaraan pribadi, penerpan pajak progresiv, menaikan harga jual kendaraan pribadi dan sepeda motor yang dananya digunakan sepenuhnya untuk angkutan umum, penerapan kawasan bebas kendaran bermotor dan lain sebagainya.

Penyediaan angkutan Umum

Pelayanan angkutan umum yang buruk adalah salah satu penyebab utama yang menyebabkan Jakrata dipenuhi oleh kendaraan pribadi dan sepeda motor. Dalam instruksi tersebut terdapat 10 butir item yang menyangkut pelayanan angkutan umum; yaitu 4 instruksi yang menyakut operasional Busway; 2 instruksi yang menyangkut pelayanan angkutan umum lainnya; 3 instruksi yang menyangkut penggunaan kereta api dan satu instruksi menyangkut MRT.

Beberapa instruksi tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Pemda DKI. Untuk meningkatkan pelayanan busway trans Jakarta, sterilisasi adalah hal mutlak yang harus dilakukan. Untuk ini Pemda DKI lagi-lagi mengalami kesulitan dalam penegakan hukum yang sangat tergantung kepada pihak kepolisian. Untuk mendukung penegakan hukum ini diperlukan sanksi hukum yang tinggi terhadap pelanggaran jalur busway. Kapan perlu setiap pelanggar dikenai sanksi Rp. 2 juta dengan kompensasi penyitaan kendaraan. Mungkin terlalu berlebihan, tapi mungkin patut dipertimbangkan agar lebih memberikan efek jera dan rasa takut kepada para pelanggar.

Pelayanan angkutan umum melalu penyediaan busway trans Jakarta adalah merupakan titik awal penyediaan angkutan umum yang memadai bagi masyarakat Jakarta, oleh karena harus didukung dan harus terus didorong penyempurnaannya. Pelayanan trans Jakarta sudah cukup bagus namun akan terkendala oleh kapasitas angkut yang relative kecil. Oleh kerena itu untuk memperbesar kapasitas maka sudah saatnya pemerintah memikirkan pengembangan Busway menjadi LRT (light rail transit) yang dapat dibangun di 15 rencana koridor busway. Bus way mempunya kapasitas yang jauh lebih tinggi dari busway, lebih ramah lingkungan dan biaya pembangunan tidak semahal MRT.

Dalam pelayanan angkutan umum di Jakarta harus dibedakan antara pelayanan angkutan kota yang menggunakan busway dengan pelayanan angkutan antar kota yang lebih cenderung menggunakan kereta api Jabodetabek. Pengembangan jalur kereta api lingkar dalam yang notabene adalah menjadi bagian dari angkutan kota, sebaiknya lebih diarahkan untuk pembangunan LRT. Untuk melayani penumpang Jabodetabek, harus diatur stasiun dibatas kota Jakarta seperti Manggari melayani kearah selatan, Jati Negara melayani kearah timur dan Stasiun Duri untuk melayani ke arah barat. Atau dibuat stasiun baru di tiga batas kota Jakarta tersebut.

Penumpang yang berjubel di atap kereta api setiap pagi dan sore, menunjukkan bahwa angkutan kereta api jabodetabek sangat kekurangan kapasitas khususnya pada jam sibuk. Untuk itu instruksi wapres agar menambah jumlah gerbong atau ranggkaian kereta sangat tepat. Pamerintah harus menyisihkan anggaran untuik membeli gerbong baru, kapan perlu pelayanan ekonomi yang terlihat kurang mausiawi saat ini dihapuskan dan diganti dengan pelayanan KRL AC semua.

Angkutan Jabodetabek tidak bisa diserahkan secara utuh kepada Pemda DKI, untuk itu pembentukan otorita transportasi Jabodetabek mendesak untuk diwujudkan.

Penyediaan lapangan parkir atau fasilitas park and ride di stasiun kereta api Jabodetabek adalah suatu hal yang dapat menarik minat pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum sehingga permasalahan kemacetan dengan sendirinya akan terurai. Hal ini menuntut keseriusan PT. KAI. Pada umumnya stasiun kereta api di jabodetabek tidak menyediakan lapangan parkir yang memadai. Pelayanan seadanya yang diberikan oleh PT.KAI yang tidak diikuti oleh kualitas kontrol telah membuat angkutan kereta api hanya diminati oleh kalangan menegah kebawah. Padahal apabila sebagian pengguna kendaraan pribadi dapat ditarik oleh kereta api maka jalanan di Jakarta akan sepi dan lancar. Untuk itu mungkin sudah saatnya pemerintah menawarkan pelayanan angkutan Jabodetabek ini kepada pihak swasta agar PT. KAI lebih faith dalam melayani penumpang.

Referansi :

1. Rekayasa lalu lintas, Pedoman dan pengoperasian lalu lintas di wilayah perkotaa.; Direktorat bina sistem lalu lintas dan angkutan kota Direktorat jenderal Perhubungan darat; Jakarta, 1999

2. Dasar-dasar teknik transportasi; Ahmad Munawar; Beta offset; Jogjakarta; 2005

3. Manajemen Lalu lintas Perkotaan; Ahmad Munawar; Beta offset; Jogjakarta; 2006

4. Dasar-dasar Rekayasa Lalu lintas; Jilid 1 dan 2; Jotin khisty-B.Kent Lall; Penerbit Erlangga; Jakrta; 2003

5. Rekayasa lalu lintas; Leksmono suryo putranto; Indeks; Jakarta; 2008

6. Pengelolaan Lalu lintas dan angkutan jalan; Suwardjoko warpani; Penerbit ITB; Bandung;2002

7. Guide To Traffic engineering practice; National association of Australian state road authorities; Sidney; 1976

8. Traffic Engineering Introduction; Gordon wells; Charles gifin and Company ltd; London; 1979

9. Highway traffic analysis and design; R.J.Salter; The macmillan press LTD; Hongkong; 1978

10. Course Notes on Transportation and Tr4affic Technology; University of the Phippinea system; Diliman, Quezon city; 1983

11. http://lifestyle.kompasiana.com/urban/2010/06/30/serba-serbi-mengemudi-di-jakarta/

12. http://arantan.wordpress.com/2010/05/13/erp-untuk-motor-bagi-si-kaya-sih-seneng-aja/



print this page Cetak

1 komentar:

Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan kendala yang saat ini menunda penerapan ERP adalah terkait tarif. Yang diinginkan Pemprov, sambung Ahok, tarif ERP dapat disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang melewati area ERP.

“Kita menginginkan ERP adalah untuk mengontrol jumlah kendaraan di sebuah jalan bukan pajak. Bukan seperti tol. Jadi kalau retribusi, enggak bisa naik turun (tarif). Saya kan maunya begini, mobil yang lewatnya sedikit turunin harganya. Kalau banyak yang lewat naikin harganya,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/8).
Ahok: Penerapan ERP Terkendala Tarif

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Roam to Rome Blog- Moving to Italy, Travel, Studying in Italy.