English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
"PANCASILA" merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. "UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945" merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" merupakan konsensus dalam mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu. "BHINNEKA TUNGGAL IKA" merupakan solusi dari kemajemukan bangsa.

Senin, 23 Mei 2011

TATA CARA BERLALU LINTAS

oleh : EDI NURSALAM

Indonesia adalah negara yang paling tinggi korban kecelakaan lalu lintasnya di Asia tenggara. Berdasarkan data yang ada pada tahun 2009 telah terjadi 56.000 kali kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban yang menggal sebanyak 20.200, berarti ada 50 orang mati sia-sia dinegeri ini. Penyebab utama kecelakaan tersebut adalah factor kelalaian manusia yang antara lain disebabkan oleh kurang disiplinnya pemakai jalan mentaati peraturan lalu lintas yang ada.
Dalam Undang-undang Nomor 22 tgahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan diatur bahwa; “setiap orang yang menggunakan Jalan wajib berperilaku tertib; dan/atau b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan”
Indonesia adalah salah satu Negara didunia yang menganut sistem lalu lintas kiri, oleh karena itu setiap pengguna jalan di Indonesian harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri. Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lawan.
Berikut ini adalah data Negara didunia yang menganut lalu lintas kiri seperti halnya Indonesia;
Alderney, Anguilla, Antigua, Berbuda, Australia, Bahamas, Bangladesh, Barbados, Bermuda, Bhutan, Botswana, Brunei, Cayman Islands, Christmas Island, Kepulauan Cocos (Keeling), Cook Islands, Cyprus, Dominica, East Timor (drove on right 1928-1976) Falkland, IslandsFiji, Grenada, Guernsey, Guyana, Hong Kong, China India , Indonesia, *IrelandIsle,Jamaica, Japan (Okinawa1978), Jersey, Kenya, Kiribati, Lesotho, Macau, China - unlike mainland China, Malawi, Malaysia, Maldives, Malta, Mauritius, Montserrat, Mozambique, Namibia (1918), Nauru (1918), Nepal, Selandia Baru, NiueNorfolk Island, Pakistan, Papua New Guinea, Pitcairn Islands, Saint Helena, Saint Kitts, and NevisSaint, LuciaSaint Vincent and the GrenadinesSamoa (2009)Seychelles, Singapore, Solomon Islands, Afrika Selatan, Sri Lanka, Suriname, Swaziland, Tanzania, Thailand, Tokelau, Tonga, Trinidad and Tobago, Turks and Caicos Islands, Tuvalu, Uganda, United KingdomBritish, Virgin IslandsU.S., Virgin Islands - unlike rest of U.S. Zambia, Zimbabwe
Gambar sebelah kiri adalah sebuah tanda di Great Ocean Road, Australia mengingatkan pengemudi asing agar menggunakan lajur kiri.
Sekitar seperempat hingga sepertiga lalu lintas dunia berjalan di lajur kiri jalan. Beberapa pendapat mengenai ini meningkat dari kelaziman pengguna tangan kanan, tetapi kelaziman tersebut terjadi pada hampir seluruh populasi, tergantung sisi jalan yang digunakan. Dalam masalah apapun, dibutuhkan kesiapan untuk pertahanan diri pada jalan mendaki di pedesaan, kebanyakan penunggang kuda mengemudi di kiri ketika menghadapi musafir yang tiba-tiba datang, sehingga dapat mengambil sebuah pedang atau senjata tangan lainnya lebih mudah dan efektif. Juga, orang yang bekerja pada kendaraan yang ditarik kuda dapat memegang kepala binatang tersebut dengan tangan kanan, dan demikian berjalan di sepanjang sisi jalan sebelah kiri.
Beberapa negara Commonwealth of Nations dan bekas koloni Inggris lainnya - seperti India dan Hong Kong - masih mengemudi di lajur kiri, tetapi negara lainnya, seperti Amerika Serikat, Gambia, Ghana, Kanada, Nigeria, dan Sierra Leone berpindah ke lajur lainnya.
Jauh dari bekas koloni Inggris, beberapa lalu lintas negara telah berpindah ke lajus kanan. Pengecualian bagi Indonesia, Suriname, Jepang, Thailand, Mozambik, Timor Leste, Macau dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat.

A. Kewajiban Pengemudi Kendaraan bermotor
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib : Mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda, mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan, mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah, dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan, yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia, mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia dan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib: a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan; b. memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas; c. menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah; d. memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang; e. menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan f. mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah.
Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan Jalan sesuai dengan kelas Jalan yang ditentukan. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang: a. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan; b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan; c. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau d. melewati jaringan Jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

B. Penggunaan Lampu Utama
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, khusus Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan diatas wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

C. Tata cara menyalip
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup. Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi dilarang melewati Kendaraan tersebut.
Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan, Namun jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.
D. Belokan atau Simpangan
Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat. Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan; b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan; c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; b. mendahulukan kereta api; dan c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

E. Kecepatan
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan/atau b. berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.
Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas. Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika: a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang; b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring; c. cuaca hujan dan/atau genangan air; d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas; e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

F. Berhenti
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali: a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau c. di jalan tol.
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti. Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti wajib menghentikan kendaraannya sementara.

G. Parkir
Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

H. Kendaraan Tidak Bermotor
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor. Khusus untuk pengemudi sepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang. Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului.
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

I. Bagian Kelima Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. (2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. (3) Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.
Penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif. Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara. Izin penggunaan Jalan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

J. Tanggung jawab
Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan. (2) Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

K. Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. (2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas , Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Pejalan Kaki wajib: a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas. Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.

Ketentuan tentang tatacara berlalu lintas yang berlaku di Indonesia ditujukan agar lalu lintas kita berjalan dengan tertib dan teratur, disamping itu agar tercipta suatu aturan main yang harus diikuti dan dipatuhi oleh setiap orang yang menggunakan jalan. Mematuhi ketentuan tatacara berlalu lintas adalah salah satu cara agar kita tehindar dari resiko kecelakaan lalu lintas.

Refferensi :

1. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang LLAJ
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Arah_lalu_lintas
3. http://www.bobrichardson.com/transitmall/IntersectionTreatment_OffCenter.JPG
4. http://www.vhrmedia.com/2008/ngadimin/dir_upload/images/mudikmotor.jpg
5. galleryhandicraft.com
6. suarapembaruan.com
7. forum.detik.com


(Edi Nursalam, SE, ATD, MSTR; Staf Khusus Kapus Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan)


print this page Cetak

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Roam to Rome Blog- Moving to Italy, Travel, Studying in Italy.