English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
"PANCASILA" merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. "UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945" merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" merupakan konsensus dalam mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu. "BHINNEKA TUNGGAL IKA" merupakan solusi dari kemajemukan bangsa.

Selasa, 14 Juni 2011

PENGENDALIAN PARKIR

Oleh : EDI NURSALAM

Pada umumnya lebih dari 80 % operasional kendaraan digunakan untuk parkir. Kendaraan milik seorang pegawai yang tinggal di Bekasi misalnya, hanya digunakan ± 2 sampai 4 jam saja setiap harinya. Selebihnya selama 20 sampai 22 jam kendaaaan tersebut akan diparkir dilokasi kantor dan digarasi rumah pemiliknya. Kecuali kendaraan tertentu seperti angkutan umum. Namun angkutan umum tidak memerlukan ruang parkir umum karena sudah disediakan di terminal. Oleh karena itu disamping menyediakan jalan pemerintah juga harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar kendaraan tidak menggunakan badan, bahu atau daerah milik jalan jalan untuk lahan parkir. Tapi karena alasan harga lahan yang relative tinggi di pusat kota, beberapa Negara mengizinkan untuk penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir (on street), bahkan beberapa kota di Australia mengijinkan parkir kendaraan di median jalan, asal tidak menggangu lalu lintas yang ada pada ruas jalan tersebut. Di negara kita terdapat aturan bahwa pada prinsipnya diizinkan untuk parkir di badan jalan atau tepi jalan kecuali ada ketentuan yang melarangnya. Ketentuan yang melarang untuk parkir di badan jalan antara lain parkir di atas jembatan, di tikungan, dijalan keluar masuk, pada mulut persimpangan atau tempat lain yang dapat membahayakan pemakai jalan lainnya. Parkir di badan jalan juga dilarang di tempat yang ada rambu larangan parkirnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Beberapa waktu yang lalu pemerintah DKI Jakarta menerapkan aturan larangan parkir dibadan jalan, khususnya untuk jalan-jalan utama yang kondisi lalu lintasnya padat. Secara teori parkir dibadan jalan dapat mengurangi kapasitas jalan tersebut. Makin tinggi frekuensi keluar masuk (turn over) kendaraan yang parkir, maka makin besar pula pengurangan terhadap kapasitas jalan. Sebagai gambaran, kapasitas jalan yang kecil dapat dilihat dari besarnya kecepatan pada jalan itu. Apabila kecepatannya rendah maka kapasitas jalan tersebut juga rendah. Kalau kecepatannya nol, maka kapasitas jalan itu akan nol juga. Hal ini tentu saja sangat ironis, karena pemerintah mengeluarkan biaya yang besar untuk membangun jalan dengan suatu kapasitas rencana tertentu. Apa yang dilakukan oleh pemerintah DKI adalah sesuatu yang benar dan harus didukung oleh semua pihak. Karena disamping itu memperlancar ruas jalan tersebut, parkir secara luas juga dapat digunakan untuk mengendalikan atau menekan penggunaan kendaraan pribadi.

Pengendalian Parkir

Bila permintaan parkir telah melampaui penyediaan ruang parkir, yang ditandai dari banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan parkir ditempat yang seharusnya dilarang untuk parkir. Atau banyaknya parkir berlapis (ganda). Untuk itu perlu diambil kebijakan pengendalian parkir.

Pengendalian parkir dapat dilakukan dengan jalan pengendalian ruang, waktu dan pengendalian biaya parkir. Pengendalian ini juga bisa dikaitkan dengan keseimbangan antara penawaran dan permintaan tempat parkir. Karena keterbatas ruang terutama dipusat kota, maka untuk menyeimbangkankan permintaan dan penawaran parkir, maka yang dilakukan adalah bukan memperbesar memperbesar penawaran, namun mengendalikan permintaan dengan cara menekan permintaan parkir baik dari sisi ruang dan waktu. Pembatasn ruang dan waktu parkir yang dikombinasikan dengan biaya parkir progresiv persatuan waktu akan dapat menekan penggunaan ruang parkir.

Pengendalian parkir dapat dikakukan dengan berbagai cara antara lain :

Ø Pembatasan lokasi/ruang parkir kendaraan, terutama dimaksudkan untuk mengendalikan arus lalu lintas kendaraan pribadi kesuatu area tertentu atau untuk membebaskan suatu daerah/koridor tertentu dari kendaraan yang parkir di pinggir atau badan jalan karena alasan kelancaran lalu lintas.

Ø Pembatas waktu parkir pada suatu koridor tertentu karena alasan kelacaran lalu lintas, karena parkir dipinggir jalan dapat mengurangi kapasitas jalan. Hal ini dapat dilakukan pada jam sibuk dimana ruas jalan tersebut tinggi volume lalu lintasnya sehingga membutuhkan kapasitas jalan yang besar pula.

Ø Penetapan tariff parkir yang tinggi yang naik secara progressive persatuan waktu

Ø Pembatasan waktu parkir, khususnya terhadap kendaraan tertentu

Ø Pembatasan izin masuk ke arela parkir untuk jenis kendaraan tertentu.

Ø Pembatas waktu terhadap akses parkir, yang dapat dilakukan dengan jalan mengatur larangan masuk bagi kendaraan tertentu ke area yang ada lahan parkirnya, pada waktu-waktu tertentu.

Alat Pengendali Parkir

Pembatasan parkir dengan jalan mengendalikan parkir melalui kebijakan ruang, waktu dan biaya dilakukan dengan cara :

1. Sistem karcis

Parkir dengan sistem karcis sudah banya diterapkan di Indonesia. Khususnya pada lokasi parkir khusus seperti bandara, pusat perbelanjaan atau pusat kegiatan tertentu bahkan di kantor perusahaan swasta yang menyediakan lahan parkir untuk umum. Sistem karcis digunakan untuk mencatat identitas kendaraan dan waktu masuk kendaraan tersebut ke areal parkir. Tarif parkir dengan sistem karcis ini biasanyanya ditetapkan dengan tariff dasar dan tariff tambahan persatuan waktu. Makin lama kendaran parkir maka tariff parkir yang diterapkan juga semakin tinggi. Sistem ini disamping menghasilkan uang untuk pengelola parkir juga bermanfaat dari sisi keamanan yaitu untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor yang saat ini masih marak di negeri ini. Dari pengendalian penggunaan kendaraan pribadi sistem karcis lebih dapat diandalkan untuk memaksa pengguna kendaraan pribadi untuk tidak berlama-lama parkir.

2. Sistem kupon

Sistem kupon lain lain dengan sisitem karcis. Beberapa Negara seperti Singapore telah menerapkan sistem kupon untuk pengendalian parkir. Kupon dijual pada counter milik pemerintah atau instansi yang mengelola parkir dengan kapasitas tertentu. Kupon parkir didesain dengan bentuk tertentu yang dapat di lubangi dengan tangan apabila pemilik kendaraan memarkir kendaraannya di area wajib kupon. Pemilik kendaraan harus meletakkankan kupon yang telah dilubanginya di atas dashboard kendaraan agar terlihat oleh petugas yang sewaktu-waktu datang memeriksa. Penerapan sistem ini tentunya memerlukan kesadaran dan kerjasama yang baik dari pemilik kendaraan disamping penegakan hukum yang tegas dan sanksi yang tinggi.

3. Surat ijin parkir perumahan/kantor

Untuk mengendalika parkir disuatu perumahan atau perkantoran dapat diterbitkan ijin khusu parkir berbentuk kartu parkir. Hal ini untuk mencegah masuknyankendaraan lain kewilayah parkir tersebut. Disamping alasan keamanan, pengaturan ini juga mempunyai tujuan untuk mengendalikan parkir selain pemilik kartu karena keterbatasn ruang parkir yang tersedia

4. Pakir meter

Parkir meter adalah suatu alat yang digunakan untuk mengukur waktu lamanya suatu kendaraan parkir disuatu lokasi. Alat ini biasanya dipasang pada lokasi parkir di pinggir jalan. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk menekan tombol kapan waktu dimulainya parkir. Dan setelah Parkir maka pemiklik kendaraan wajib menekan kembali tombol berakhirnya waktu parkir.

Alat ini akan menunjukkan besarnya biaya parkir yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan yang langsung dimasukkan kedalam alat parkir meter tersebut. Alat ini sangat membutuhkan kesadaran dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggarnya. Karena alat ini diletakkan dipinggir jalan tanpa ada penjagaan petugas. Jenis lain dari alat ini, mengharuskan pemilik kendaraan menentukan lamanya waktu parkir dengan memasukkan koin kedalam alat. Pada jam yang ditentukan alat akan membunyikan alaram otomatis menandakan waktu parkir telah habis. Apabila alaram berbunyi dan pemilik kendaraan belum memindahkan kendaraanya atau memasukkan koin baru, maka bila ada patroi petugas si pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tilang.






5. Sistem kartu dan disk

Sistem kartu dan disk pada prinsipnya sama dengan sistem karcis. Namun sistem kartu atau disk ini tidak perlu diganti pada setiap parkir. Beberap Negara menerpakan sistem kartu parkir yang dapat diisi ulang dan pointnya akan berkurang setiap kali parkir. Pada umumnya sistem kartu atau disk tidakmengatur waktu lamanya parkir. Namun dengan kecanggihan teknologi saat ini dapat diatur berapa lama seorang parkir sehingga pulsa yang terdapat dalam kertu tersebut akan berkurang lebih banyak

6. Parkir elektronik

Parkir eelktronik adalah system pengaturan keluar masuknya parkir dengan menggunakan peralatan elekronik yang pasang pada kendaraan maupun pada pintu masuk parkir (parkir gate). Sistem ini sangat praktis dan tidak membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Gate parker biasanya dilengkapi dengan palang yang dapat turun naik secara otomatis. Alat yang dipasang pada dashboard kendaraan akan memberikan sinyal kepada alat pemantau utama pada gate parkir. Palang akan terbuka secara otomatis apabila kendaraan mendekati gate parker. Selanjutnya alat pemantau akan merecord identitas kendaraan termasuk waktu masuk kendaraan ke lokasi parkir. Begitu juga pada saat keluar dari areal parkir, palang akan terbuka secara otomatis dan alat pemantau akan mencatat waktu keluar kendaraan dan menghitung lamanya parkir serta tariff yang dikenakan pada kendaraan itu. Alat pemantau pada gate keluar akan mengurangi pulsa kartu parkir yang ada pada kendaraan secara otomatis.

7. Parkir berlangganan

Beberapa kota di Indonesia pernah menerapkan system parkir berlangganan. Sistem ini mengatur mekanisme pembayaran retribusi parkir selama setahun melalui pembayaran pajak kendaraan. Kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan selama satu tahun akan dipasangi stiker dikaca depan kendaraan, sehingga terlihat oleh juru parkir. Kendaraan yang telah dipasangi stiker parkir berlangganan tidak diwajibkan membayar retribusi parkir. Sistem ini mengharuskan setiap juru parkir digaji secara bulanan oleh unit pengelola parkir. Sistem ini sebenarnya cukup bagus diterapkan disuatu kota karena dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan. Sebagai contoh kota Palembang, berdasarkan perhitungan kasar, dengan jumlah kendaraan bermotor ± 400.000 unit akan menghasilkan PAD sekitar Rp. 20 milyar pertahun. Angka ini jauh lebih besar dari PAD sekarang dari sektor parkir yang berkisar antara Rp. 3-5 Milyar. Namun penerapan system ini banyak menghadapai kendala di lapangan antara lain, sulitnya kantor Samsat (sistem administrasi satu atap) untuk diajak kerjasama memungut parkir berlangganan ini melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dilain pihak system ini mendapat protes dari juru parkir yang merasa telah memiliki lahan parkir tersebut sejak lama. Sudah menjadi rahasia umum terkadang lahan parkir yang padat sering diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada orang lain.

8. Kunci roda

Kunci roda atau whell block adalah sustu alat yang dapat digunakan untuk memberikan pinalti terhadap pelanggar parkir. Dalam beberapa kasus pelanggar parkir sulit untuk ditindak karena mobil yang diparkir ditempat yang salah langsung ditinggal oleh pemiliknya. Kadang terjadi apabila ada patroli petugas yang menggingatkan agar pengemudi memindahkan kendaraannhya, pengemudinya malah pura-pura tidak tahu atau menghilang. Kota Palembang adalah kota pertama di Indonesia yang menerapkan ketentuan kunci roda yang diatur dalam Peraturan Derah nomor 4 tahun 2002 dan direvisi dengan Perda No. 1 Tahun 2009 yang mengatur ketentuan denda sebesar Rp. 100.000,- bagi setiap pelanggar parkir yang terkena kunci roda.

Apabila sampai batas waktu tertentu kendaraan yang telah dikunci rodanya tidak ditanggapi oleh pemiliknya maka kendaraan tersebut dapat diderek ke poll pelanggaran lalu lintas milik Dinas Perhubungan kota Palembang. Sejauh ini sistem kunci roda cukup efektif dan memberikan efek jera bagi para pelanggar ketentuan parkir khusunya di badan atau bahu jalan. DKI Jakarta juga telah menerapkan sistem ini pada tahun 2008 yang lalu, namun masih belum efektif dilaksanakan



.

9. Derek

Di Singapore dan Malaysia serta Negara-negara Eropa sering dipasang rambu Derek pada jalan-jalan tertentu. Maksudnya pada jalan tersebut diterpkan ketentuan larangan parkir dan apabila dilanggar maka kendaraan anda akan diderek. Apabial terkena derk maka pemilik kendaraan harus membayar denda pelanggaran dan biaya Derek yang cukup besar. Cara ini sebenarnya cukup efektif untuk menertibkan pelanggar parkir on street. Cuma agak terkendala oleh jumlah kendaraan Derek yang dimiliki oleh instansi yang bertanggung jawab yaitu Dinas Perhubungan. Ketentuan penderekan kendaraan sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1993.




Rak Parkir

Untuk mengatasi kesulitan lahan, beberapa Negara telah menerapkan rak parkir atau parkir tumpuk dengan memanfaatkan teknolgi lift. Di Indonesia system parkir ini pertamakali diperkenalkan di RSCM (rumah sakit dr. Cipto Mangunkusumo) Jakarta.

Sistem pakir ini jauh lebih murah biaya investasinya dibanding membangun gedung pakir bertingkat. Namun dalam operasionalnya, akan lebih banyak mengeluarkan biaya untuk listrik dan memerlukan teknologi computer untuk mengetahui posisi kendaraan secara cepat dan tepat. Sistem ini memerlukan system pengamanan khusus untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang biasanya juga akan mematikan aliran listrik. Rak parkir sudah lama diterapkan di loasi pabrik atau ATPM (agen tunggal pemegang merek) untuk menghema ruangan serta mempercepat waktu pencarian suatu jenis kendaraan.

Park and ride

Penyediaan lahan parkir pada suatu lokasi atau titik perpindahan moda kendaraan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Salah satu kelemahan moda transportasi massal kita adalah kurangnya lahan parkir yang tersedia pada stasiun kereta api maupun hate busway, bagi pemilik kendaraan pribadi yang akan meneruskan perjalanannya dengan angkutan massal. Stasiun bogor, jangan kan menyediakan lahan parkir, untuk menuju lokasi stasiunya sulitnya bukan main. Jalannya dipenuhi angkot, ojek, becak dan PKL sehingga tidak ada tempat lagi untuk parkir kendaraan. Idealnya pada stasiun awal seperti stasiun Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Serpong, disediakan lahan parkir yang cukup bagi kendaraan pribadi, sehingga dapat menarik minat pengguna kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum. Dan dampaknya pasti akan sangat positif bagi masalah kemacetan yang saat ini dialami oleh kota Jakarta. Pungutan toll, ERP (electronic road pricing), pajak BBM dan pungutan lainnnya terhadap kendaraan pribadi sebenarnya dapat digunakan untuk membangun lapangan parkir untuk penerapan sistem park and ride. Kapan perlu untuk menarik minat pengguna kendaraan pribadi, parkir di stasun kereta api bisa digratiskan.

Park and ride juga dapat diterapkan di stasiun, bandara maupun terminal khususnya bagi penumpang yang diantar dan akan meneruskan perjalannya. Kendaraan pengantar tidak harus parkir menunggu penumpangnya berangkat. Cukup mengantar dan menurunkan penumpangnya, kemudian dapat langsung berangkat kembali keluar lokasi stasiun atau bandara tanpa harus memarkirkan kendaraannya. System ini tidak membutuhkan lahan parkir yang luas khususnya di pusat kota.

Refferensi :

1. Manajemen Transportasi; Drs. MN Nasution, MSTr, Penerbit Ghalia Indonesia; Bogor; Desember; 2008

2. Ekonomi Transportasi; Prof. Drs.H. Rustian Kamludin; Penerbit Ghalia Indonesia; Jakarta; 2003

3. Perencanaan Transportsi; Fidel Miro, SE, MSTr; Penerbit Erlangga; Jakarta; 2005

4. http://sari41aziz.wordpress.com/2011/03/05/motor-vs-mobil/

5. http://archive.kaskus.us/thread/3963728

6. http://www.asiaone.com/Motoring/Owners/Others/Story/A1Story20091014-173633.html

7. http://palembang.tribunnews.com/view/34836/kemana_masuknya_denda_tilang_dishub

8. http://www.igading.com/?link=news&value=564



print this page Cetak

1 komentar:

PT. Adhiyaksa Makmur Gemilang
We are Sole Distributor “WOHR”

WOHR is one of the leading manufacturers of car parking systems worldwide, from Germany

Kami dapat memberikan solusi Parkir dengan Parkir Tumpuk yang berasal dari German..Produk kami mengutamakan Keselamatan serta Fungsi dari area yang kurang luas untuk di jadikan lahan parkir.

Silahkan mengunjungi Web Kami di : https://www.facebook.com/pages/PT-Adhiyaksa-Makmur-Gemilang/509763505827011

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Roam to Rome Blog- Moving to Italy, Travel, Studying in Italy.