English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
"PANCASILA" merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. "UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945" merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA" merupakan konsensus dalam mewujudkan perjuangan bangsa Indonesia yang bersatu. "BHINNEKA TUNGGAL IKA" merupakan solusi dari kemajemukan bangsa.

Sabtu, 18 Juni 2011

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

DAN PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA*

Oleh :

WAHARDI, S. AG**

A. PENDAHULUAN

Puji syukur kepada Allah yang telah menurunkan al Qur’an sebagai Hudan yang untuk orang islam menjadi bagian dari yang harus diyakini, diamalkan dalam kehidupan untuk mendapat kemudahan dan keberhasilan baik dalam konteks dunia maupun akhirat.Solawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang dengan Risalahnya, syi’ar Islam di bumikan sebagai Rahmat untuk seluruh alam.

Sesuai permintaan panitia penyelenggara kegiatan ini, tulisan ini berjudul ;”POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA”. Tulisan ini berbasis literatur yang berkaitan dengan judul di atas, yang pada pokoknya bahwa poligami yang terjadi di lingkungan orang islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu bukan sesuatu yang baru, hanya saja ketertiban Negara dalam hal poligami memang baru terjadi sejak lahirnya UU. No. 01 tahun 1974 yang berlaku efektif tanggal 01 Oktober 1975. Sesuai dengan PP. no. 9 tahun 1975 pasal. 49 ayat 2. dengan demikian poligami mendapat pengakuan legal dan formal sepanjang pelaksanaannya mengacu pada peraturan tersebut. Oleh karenanya tidak terjadi perbedaan substansial antara hukum Islam dengan aturan tersebut.

B. POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ajaran Islam pada dasarnya membolehkan seseorang suami beristri lebih dari satu, asalkan mampu memberi nafkah dan berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya dan tidak boleh lebih dari empat orang. sebagaimana firman Allah QS : 4 ayat ; 3 :

Artinya :” Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Menurut Jumhur Ulama’ bahwa hukum dasar poligami adalah Ibahah artinya boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. Para ahli bahasa sepakat bahwa penyebutan dua, tiga, empat adalah penyebutan bilangan bukan penjumlahan ( 2 + 3 + 4 = 9 ) tetapi 2,3 atau 4 tidak boleh lebih dari 4 sekaligus. (Ali Asshabuni).

Pada zaman Nabi muhammad Saw. apabila orang-orang yang masuk Islam telah mempunyai istri lebih dari 4 orang maka selebihnya disuruh ceraikan sehingga tinggal empat orang saja. Hal ini terjadi antara lain pada GHAIRAN yang mempunyai 10 orang istri, maka ia dibolehkan memilih istri 4 orang dan selebihnya disuruh menceraikan.

Dalam keadaan tidak mampu memberi nafkah dan berlaku adil maka suami wajib mencukupkan seorang istri saja, tapi seandainya suami tersebut tetap memaksakan diri berpoligami, nikahnya syah hanya perbuatannya dimurkai oleh Allah karena dia melakukan kezaliman terhadap dirinya dan terhadap orang lain. (mungkin saja hal ini terjadi karena kebohongan).

Perkawinan bukan hanya sekedar lembaga untuk menyalurkan hawa nafsu seksual melalui cara yang halal, tetapi yang lebih utama adalah menegakan kehidupan rumah tangga yang bermartabat, terhormat, mulia dan sakinah.

Kebolehan berpoligami itu haruslah didahului oleh sebab-sebab yang dipandang wajar, logis dan rasional (pengertian tersirat). Seperti istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan. dll. Sebab dipandang wajar , logis dan rasional pengertian yang terkandung dalam ayat 3 surat An Nisa’ di atas adalah untuk menghindarkan diri dari perbuatan maksiat dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sakinah.

Islam mengajarkan dalam segala hal untuk tidak boleh terlalu berlebihan, ia menampilkan keseimbangan (tawazun dan tawasuth) dalam menjalankan kehidupan. Jika prinsip keseimbangan atau jalan tengah itu dilanggar maka akan menimbulkan kepincangan sosial. sebagaimana petunjuk Allah dalam Surat Al Qashash ayat 77 :

Artinya : ”Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu

dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

Umat yang mengambil posisi seimbang (tawazun dan tawasuth) adalah umat yang membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah.

Islam di dalam membolehkan suatu hukum dijamin memperhatikan dan mempertimbangkan sifat, watak serta struktur jasmani dan ruhani manusia karena dasarnya wahyu Allah SWT yang menciptakan manusia, Allah lebih tahu terhadap manusia.

C. POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Keinginan umat islam Indonesia mengatur dinamika bangsa secara islami, sudah cukup lama dan dilakukan secara terus menerus, hanya saja selalu gagal dan terhambat oleh pikiran dari dalam diri sendiri. Lahirnya UU No. 1 tahun 1974 awal dari penampakan sosok bangsa yang mayoritas Islam dengan pendekatan-pendekatan yang bisa diterima secara yuridis praktis. Di dalam mengatur sesuatu yang akrab dengan masyarakat. Hal dapat dibaca melalui UU No. 1/74 pasal 2 ayat 1; Perkawinan adalah sah, apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”. Dengan demikian berarti bagi umat islam perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut syari’at Islam.

Dalam pasal 3 ayat 1 dinyatakan, bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Jadi pada dasarnya Undang-undang ini menganut asas monogami, tetapi dalam pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang istri apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam penjelasan Undang-undang ini dinyatakan bahwa Pengadilan dalam memberi putusan selain memeriksa apakah syarat dalam pasal 4 dan 5 telah dipenuhi, juga mengingat apakah ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dari calon suami mengizinkan adanya poligami.

Secara prosedural pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat 2 maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya, selanjutnya pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa pengadilan dimaksud hanya memberikan izin kepada pemohon apabila ketentuan pasal 4 ayat 2 terbukti secara sungguh-sungguh terjadi pada diri termohon (istri). Alasan yang terdapat dalam pasal 4 ayat 2 adalah alternatif bukan komulatif. dan juga harus terbukti secara komulatif ketentuan pasal 5 ayat 1, dengan pengecualian dalam keadaan istri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat pemikiran dari Hakim. Sesuai pasal 5 ayat ; Poligami dalam Undang-Undang no. 1/74 tidak serta merta terjadi tetapi melalui proses peradilan yang cukup hati-hati agar tidak terjadi kebohongan, sehingga pemeriksaan dalam perkara ini sebagian permohonan dilakukan pemeriksaan alat-alat bukti yang cukup. dan pemanggilan kedua belah pihak. Kedua belah pihak bebas menyampaikan isi hati masing-masing di depan persidangan yang tertutup untuk umum dalam tahap jawab menjawab. Oleh karenanya prosesnya sama dengan proses gugatan dengan amar memutuskan.

Tatacara lebih teknis tentang poligami diatur dalam PP. no.9/75. Jo. KHI (INPRES NO. 1/1991)

D. KESIMPULAN

· Keberadaan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya menguatkan lembaga perkawinan poligami sesuai surat An Nisa’ ayat 3/ Syari’at Islam.

· Kebolehan poligami melalui proses pemeriksaan di Pengadilan , untuk dapat kepastian dan perlindungan hukum.

E. SARAN

“Hindarilah mencari alasan untuk berpoligami karena bisa hanya tuntutan birahi”.

F. PENUTUP

Demikian tulisan sederhana ini saya uraikan dengan tujuan mendapat pengetahuan dan menyampaikan kebenaran. Mohon maaf kepada siapa saja yang tidak puas dan apalagi tidak sependapat.

DAFTAR PUSTAKA

1. Kitab Al Qur’an

2. Kitab Subulussalaam

3. Bidaya Al Mujtahi, Ibnu Rusyd

4. Fiqh Al- Sunnah, Sayid Sabiq

5. Rawai Al bayan, Asshabuni

6. Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Al Qurtuby

7. Himpunan Putusan Perundang-undangan dalam lingkungan PA

print this page Cetak

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 

Roam to Rome Blog- Moving to Italy, Travel, Studying in Italy.